Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Wali Kota "Tangkal" Ulat Bulu

Kompas.com - 13/04/2011, 09:44 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Ulat bulu yang menyerang Kota Malang membuat lembaga legislatif setempat bertindak cepat. Pemerintah Kota Malang siap menyambutnya dengan segera menerbitkan Peraturan Wali kota tentang Kawasan Terlarang untuk Perburuan Burung.

Rencana bahwa Peraturan Wali kota (Perwali) tersebut segera diterbitkan disampaikan Wali Kota Malang Peni Suparto kepada wartawan di Balaikota Malang, Selasa (12/4/2011).

Menurutnya, saat ini Pemkot Malang memang sudah memiliki perwali yang mengatur larangan berburu burung bagi masyarakat. Namun, perwali itu hanya melarang masyarakat umum berburu di wilayah Jalan Ijen.

"Untuk larangan berburu selain di Jalan Ijen itu belum ada perwalinya. Makanya, melalui perwali yang baru nanti itu, cakupan wilayah larangan perburuan akan ditambah lebih luas lagi, yakni tidak boleh memburu burung yang ada di kawasan seperti di Alun-Alun di Jalan Merdeka dan di Hutan Kota Malabar di Kota Malang," katanya.

Penambahan perwali perburuan burung di kawasan terlarang ini merupakan bentuk dari upaya melindungi burung-burung liar di Kota Malang. "Kalau melihat kejadian ulat bulu yang menyerang Kabupaten Probolinggo, termasuk Malang dan daerah lainnya di Jawa Timur, hal itu diduga diakibatkan oleh semakin berkurangnya populasi burung pemangsa ulat di alam liar," katanya.

Sementara itu, di tempat berbeda, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, pihaknya sangat mendukung rencana perwali tersebut.

"Kami juga siap bila pemkot mengajukan peraturan itu untuk menjadi peraturan daerah (perda). Tapi, saat ini bila dirasa mendesak dan membutuhkan secepatnya, maka lebih baik dibuat perwali dulu. Kalau masih kurang dan dianggap penting untuk dijadikan perda, dewan malah lebih setuju," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com