Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Tidak untuk Atasi Kemacetan

Kompas.com - 12/04/2011, 03:27 WIB

Jakarta, Kompas - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menegaskan, pajak progresif kendaraan bermotor tidak untuk mengatasi kemacetan, tetapi untuk meningkatkan penghasilan asli daerah yang pada gilirannya bisa dipakai untuk mengatasi kemacetan.

”Pajak progresif itu dijalankan dengan prinsip keadilan. Masyarakat yang penghasilannya lebih tinggi akan dikenai pajak lebih besar. Pajak seperti ini sudah diterapkan di pajak yang lain, misalnya Pajak Penghasilan. Mereka yang penghasilannya lebih tinggi juga akan dikenai pajak lebih tinggi,” kata Iwan di balaikota, Senin (11/4).

Menurut Iwan, penerapan pajak progresif kendaraan bermotor ini tidak hanya diterapkan di DKI Jakarta, tetapi juga di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pemerintah pusat, melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, memang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak sampai batas maksimal yang ditentukan.

Dengan pemberlakuan pajak progresif, ada tambahan penghasilan bagi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta yang besarnya sekitar 6 persen. ”Kalau dihitung secara nilai, mungkin sekitar Rp 200 miliar,” ujar dia.

Setelah pajak kendaraan seluruhnya dihimpun, 10 persen dari pajak kendaraan bermotor ini harus dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan perbaikan transportasi massal. Dengan demikian, semakin besar pajak yang diterima, semakin besar infrastruktur dan transportasi massal yang diperbaiki. Pada gilirannya, kemacetan pun bisa diatasi.

Kendaraan bekas

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Ridho Kamaludin mengatakan, pajak progresif ini dipakai untuk menekan warga agar tidak membeli kendaraan lagi.

”Kami lebih memilih pajak progresif ketimbang mengenakan pajak tinggi untuk mobil yang sudah tua atau berumur lebih dari lima tahun. Masalahnya, jika itu diterapkan akan menyulitkan warga Jakarta yang baru mampu membeli mobil bekas,” kata Ridho.

Ridho mengakui, pemberian pajak yang tinggi bagi mobil tua tidak mudah dilakukan, tidak hanya perseorangan, tetapi juga perusahaan. Misalnya saja, masih banyak angkutan umum yang sudah tua tetapi masih dioperasikan, seperti metromini dan mikrolet.

”Jika angkutan umum itu diganti dengan yang lebih muda tentu akan lebih baik. Tetapi, tidak mudah mengajak pengusaha mengganti armada kecuali pemerintah bisa memberikan insentif jika mereka meremajakan armada,” kata Ridho.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, ke depan DKI Jakarta memang akan menerapkan pembatasan bagi umur kendaraan.

”Kendaraan tua sangat tidak efisien dan efektif, baik dari segi polusi udara maupun penggunaan bahan bakar. Kami masih mengkaji pembatasan itu, tetapi belum sekarang. Tunggu saja, ya,” kata Gubernur.

PAD Jakarta pada tahun 2010 sebesar Rp 3,1 triliun. Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan, yakni Rp 2,9 triliun. Pada tahun 2011 target penerimaan pajak ditingkatkan menjadi Rp 3,5 triliun. Pada triwulan I-2011 penerimaan pajak sudah mencapai 24 persen atau sekitar Rp 800 miliar. Jumlah kendaraan baru di Jakarta setiap tahun mencapai 710.000 unit. (ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com