Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasehat Hukum Menilai Dakwaan Kabur

Kompas.com - 07/04/2011, 13:05 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang kedua kasus kerusuhan Temanggung yang digelar Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Kamis (7/4/2011) mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 20 menit, tim penasehat hukum para terdakwa sepakat menyampaikan eksepsinya, bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berhak menyidangkan kasus itu karena lokasi kejadian di Temanggung.

M.Sahir, SH, koordinator tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa PN Semarang terlalu memaksakan diri menggelar sidang. "Meskipun sudah mendapat fatwa dari Mahkamah Agung, tapi mekanisme fatwa itu di luar kewajaran. Permohonan penyidangan belum sampai ke menteri hukum dan HAM, kok MA sudah mengeluarkan fatwa," kata Sahir.

Selain mempersoalkan kewenangan PN Semarang untuk menyidangkan kasus tersebut, tim penasehat hukum para terdakwa juga menilai bahwa dakwaan jaksa kabur. Sahir menjelaskan bahwa kejadian rusuh Temanggung terjadi secara beruntun dan berurutan. Namun jaksa menyusun dakwaannya secara sepotong-sepotong.

"Dengan dakwaan peristiwa yang sepotong-sepotong itu, kami berkesimpulan dakwaan jaksa kabur. Karenanya kami memohon kepada majelis hakim agar kasus ini dihentikan demi hukum," kata Sahir.

Dalam sidang kali ini 25 terdakwa disidangkan bersamaan dalam berkas terpisah sesuai peran masing-masing. Mereka dibagi dalam 5 ruangan yang berbeda dengan keamanan premium. Shihabuddin, terdakwa utama didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama. Sementara para terdakwa lain dikenai pasal 170 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Shihabuddin merasa dipojokkan. Ia mengaku tidak pernah melakukan penghasutan untuk merusak. "Kalau orasi, namanya juga demonstrasi memang benar. Tapi orasi tidak selalu berarti menghasut," katanya. Ia meminta wartawan bertanya kepada tim penasehat hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com