Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Lain

Kompas.com - 06/04/2011, 21:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, Rabu (6/4/2011), kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia melengkapi sejumlah alat bukti atas laporannya tentang dugaan korupsi di tubuh PKS.

"Tadi mengantar alat bukti tambahan yang diminta KPK berupa dokumen," ujar kuasa hukum Yusuf, Ahmad Rivai, ketika dikonfirmasi Kompas.com, malam ini.

Menurut Rivai, selain menyerahkan alat bukti terkait dugaan penggelapan dana kampanye Pemilukada DKI 2007 Rp 10 miliar yang diduga dilakukan sejumlah petinggi PKS, Yusuf juga mengantarkan bukti terkait dugaan korupsi yang terjadi di lembaga lain.

"Gratifikasi setidaknya tidak hanya yang berkaitan dengan Rp 40 miliar (dana kampanye Pemilukada DKI), tapi juga ada indikasi tindak pidana korupsi di lembaga lain," ujarnya.

Namun, Rivai enggan menyebutkan lembaga mana yang dimaksud. Hanya saja, dia mengatakan bahwa lembaga yang diindikasikan korupsi tersebut adalah lembaga pemerintahan yang menterinya berasal dari PKS.

"Menterinya dari partai tersebut," katanya.

Rivai juga mengatakan, Yusuf akan tetap berupaya membongkar dugaan korupsi yang menurut Yusuf dilakukan oleh sejumlah elite PKS itu. "Karena yang dilaporkan adalah pejabat negara, jadi kita ke KPK," tandasnya.

Seperti diketahui, Yusuf Supendi yang adalah mantan anggota PKS menuding sejumlah elite PKS melakukan pelanggaran etika dan penggelapan dana. Terkait penggelapan dana, Yusuf melaporkan Anis Matta ke KPK. Terkait pelanggaran etika, Yusuf melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ke Badan Kehormatan DPR. Luthfi juga dilaporkannya ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com