Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penagih Utang Sebaiknya Gunakan Aparat

Kompas.com - 05/04/2011, 16:08 WIB

AMBON, KOMPAS.com — Penagihan utang piutang oleh pemberi pinjaman sebaiknya menggunakan jasa aparat keamanan agar lebih bertanggung jawab ketimbang melibatkan debt collector.

"Penggunaan jasa debt collector dalam penagihan utang di kota-kota besar selama ini berjalan cukup baik, tapi kasus kematian Irzen Octa di kantor Citibank Jakarta yang melibatkan debt collector harus diusut tuntas," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku Ot Lawallata di Ambon, Selasa (5/4/2011).

Masalah dibenarkannya tindakan debt collector dalam melakukan penagihan atau harus dibubarkan, menurut Lawallata, merupakan persoalan lain yang perlu disikapi secara tersendiri.

Timbulnya utang piutang antara pihak Citibank dan Irzen Octa tentunya didasari perjanjian tertulis yang mengatur sejumlah kewajiban.

Bank adalah lembaga resmi yang memiliki mekanisme dan prosedur pemberian kredit kepada nasabah yang ketat dan selektif. Penagihan secara paksa dilakukan bila pinjamannya belum dikembalikan pada waktu yang ditentukan.

"Lebih bijaksana kalau pihak bank menggunakan jasa aparat keamanan dalam melakukan penagihan agar tidak terjadi dugaan kekerasan yang menyebabkan orang menjadi trauma atau meninggal dunia," katanya.

Irzen Octa merupakan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa yang meninggal dunia di lantai V menara Jamsostek Jakarta pada 29 Maret 2011 ketika bertemu pegawai Citibank bersama tiga debt collector.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan dan memeriksa empat tersangka, di antaranya HW, DHB, dan AL, yang merupakan debt collector bersama seorang pejabat bank tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com