JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Perkeretapian Soemino Eko Saputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi kereta rel listrik (KRL) asal Jepang.
”Yang bersangkutan sedang periksa dalam kaitannya sebagai tersangka untuk kasus KRL hibah,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi wartawan di kantornya, Kamis (31/3/2011).
Menurut informasi, Soemino datang sejak pukul 09.15 pagi dengan didampingi kuasa hukumnya. Sampai saat ini Soemino masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Kasus ini bermula ketika Jepang memberikan bantuan KRL ke Kementerian Perhubungan (Kemhub) pada 2006-2007 dengan nilai proyek mencapai Rp 48 miliar.
Diduga dalam proyek tersebut telah terjadi penggelembungan anggaran mencapai 9 juta yen. Tersangka Soemino, yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2009 lalu. Ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.