Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kendal Stop Izin Minimarket Baru

Kompas.com - 31/03/2011, 01:59 WIB

KENDAL, KOMPAS.com — Bupati Kendal, Jawa Tengah, Widya Kandi Susanti menahan semua pengajuan izin pendirian minimarket di wilayahnya. Dalihnya, kabupaten itu belum memiliki peraturan daerah tentang pendirian minimarket.

Sikap itu menyusul banyaknya keluhan dari para pedagang kecil terkait menjamurnya minimarket. "Banyak izin pendirian minimarket yang kami pending," kata Widya Kandi Susanti, Rabu (30/3/2011).

Ia menambahkan, pihaknya akan membuat pasar-pasar desa di seluruh Kendal untuk mengembangkan perekonomian rakyat. "Dengan adanya pasar desa, masyarakat yang mau belanja sudah tidak kejauhan lagi," katanya.

Untuk itu, ia akan membangun infrastruktur yang menunjang pasar desa tersebut, mulai dari pembangunan fisik pasar hingga jalannya.

Sementara itu, Salam selaku Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kendal menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 33 minimarket di Kendal. Adapun yang mengajukan ada tiga pihak. "Tiga yang mengajukan izin tersebut, masih di-pending sampai ada peraturan daerah yang mengatur tentang pendirian minimarket di Kabupaten Kendal," kata Salam.

Selain ada 33 minimarket, di Kendal juga sudah berdiri tiga swalayan dan satu izin pendirian swalayan. "Di Kabupaten Kendal tidak ada mal," katanya.

Dampak buruk menjamurnya minimarket mula-mula disadari oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka meninjau kembali izin-izin yang sudah dikeluarkan atau yang masih diajukan. Pada saat bersamaan, Jakarta memperketat syarat pendirian minimarket baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com