Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Tanah di Bali Temui Kendala

Kompas.com - 30/03/2011, 19:34 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali mencatat 58 persen atau sekitar 1,1 juta bidang tanah dari 1,9 juta bidang tanah di Pulau Dewata belum bersertifikasi. Alasannya, bidang-bidang tanah itu masih milik desa adat yang belum diakui secara lembaga hukum. Jumlah desa adat di Bali tercatat pada tahun 2009 berjumlah 1.453 desa.

Karenanya, proses sertifikasi masih sulit menunggu kepastian hukum mengenai status kelembagaan desa adat di Bali. Sementara aktifis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali menuding terhambatnya sertifikasi tanah desa adat ini karena tidak adanya upaya jemput bola dari pihak pemerintah untuk meluruskan status tanah tersebut.

Wayan Suardana, Ketua Dewan Walhi Bali, menjelaskan, pihaknya menyayangkan pemerintah seolah tidak paham mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Pemerintah semestinya mengurus tanah desa adat terlebih dahulu karena sudah ada dasar hukumnya. Tetapi sekian tahun, kepastian kepemilikan tanah desa adat ini belum ada hingga sekarang. Kami khawatir pertanahan bisa menjadi sumber konflik ke depannya jika pemerintah justru mengurus undang-undang yang baru," katanya, di Denpasar, Rabu (30/3/2011).

Ia menambahkan kekhawatirannya terkait ketidakberdayaan pengguna tanah desa adat ini jika ada proyek-proyek yang mengatasnamakan kepentingan umum. Menurutnya, pembangunan tersebut bisa menggeser keberadaan desa adat yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Gusti Kompyang Arimbawa mengatakan pihaknya masih menginventarisasi solusi bagaimana sertifikasi tanah desa adat ini terwujud.

"Di Bali memang memiliki khas soal pertanahan desa adat. Yakni desa adat dan tanah pura. Soal tanah pura sudah bisa disertifikasi karena pura masuk dalam kelembagaan agama sehingga mudah prosesnya. Sementara tanah desa adat ini masih menunggu mengenai kelembagaannya," katanya.

Sosilasisasi Menuai Kritik

Sosialisasi dari Panitia Khusus DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan menuai kritik dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Gedung Wiswa Sabha, kompleks gubernuran. Pastika menyesalkan terlambatnya pengiriman draf RUU sehingga belum ada kesempatan mengkritisi lebih lengkap.

"Kami hanya bisa memberi masukan agar pansus memperhatikan persoalan tanah di Bali yang memiliki khas seperti adanya kawasan suci, kawasan tempat suci, sampai desa adat. Ini diharapkan mampu diakomodir dalam RUU tersebut," kata Pastika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com