Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Minimarket Bakal Ditutup

Kompas.com - 28/03/2011, 14:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tahapan verifikasi dan validasi data minimarket bodong di Jakarta sudah dilakukan lebih dari dua bulan. Namun, hingga kini belum ada pernyataan sikap resmi dan menyeluruh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keberadaan minimarket itu.

Gubernur DKI Jakart  Fauzi Bowo menyatakan, sejauh ini sudah ada kepastian bahwa sebanyak 27 minimarket menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) Perpasaran Swasta Nomor 2 Tahun 2002 terkait jarak minimarket dengan pasar. Di perda itu disebutkan, miniswalayan seharus berjarak 0,5 kilometer dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri.

Terhadap minimarket yang menyalahi aturan ini, akan dilakukan penutupan. ”Saya kira paling dekat adalah keputusan penutupan 27 minimarket yang jaraknya 100 meter dari pasar,” ujar Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, Senin (28/3/2011), di Balaikota, Jakarta.

Akan tetapi, Foke mengaku data tersebut masih belum dirampungkan pihak Pemprov sehingga belum ada pernyataan resmi yang bisa diekspos terkait keberadaan minimarket ilegal. "Belum bisa hari ini, saya minta telusuri dulu siapa orang DKI yang akan kena hukuman apakah dalam bentuk memberikan izin yang menyalahi aturan,” ucap Foke.

Pasalnya, menurut Foke, berdasarkan temuan tim, sejauh ini ada kecenderungan proses perizinan dilakukan secara borongan. ”Contohnya mengajukan izin untuk 82 minimarket di satu wilayah kota, padahal di dalam itu ada yang jaraknya 100 meter dari pasar dan tetap diberikan izin. Ini yang akan diusut siapa yang tetap mengizinkan,” tutur anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Sekitar dua bulan lalu, tahap inventarisasi mulai dilakukan di tiap wilayah. Setelah diinventarisasi, minimarket yang terdata berjumlah 2.162 gerai. Di antaranya, yang baru dinyatakan resmi memiliki dokumen lengkap berjumlah 67 gerai. Sisanya, sebanyak 1.383 gerai, tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket.

Tahapan inventarisasi sudah dilakukan, Pemprov kemudian melakukan tahap verfikasi yang dilanjutkan validasi. Hingga kini, tahap validasi masih diproses dan diperkirakan sepekan ini selesai. Kisruh soal keberadaan minimarket ini terjadi lantaran adanya keluhan dari pedagang kecil di pasar tradisional yang merasa tertekan dengan keberadaan minimarket.

Selain itu, menjamurnya minimarket pun semakin mencurigakan lantaran Gubernur sudah menginstruksikan penangguhan pengeluaran izin minimarket sejak 2006 melalui Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Izin Minimarket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com