Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provinsi Kaltara Jangan Ditunda

Kompas.com - 25/03/2011, 03:20 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah menilai pembentukan provinsi Kalimantan Utara sudah tidak dapat lagi ditunda-tunda. Pembentukan provinsi tersebut sangat bernilai strategis karena berkaitan dengan usaha untuk membangun ketahanan di wilayah perbatasan.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid, Rabu (23/3) di Jakarta. Ia didampingi Ketua Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu Jusuf SK serta Sekretaris Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu Pilipus Gaing.

”Pemekaran wilayah di perbatasan perlu mendapat perhatian khusus. Bahkan, sejak tahun 2000 saya selalu menegaskan bahwa pemekaran yang paling mendesak dan paling masuk akal hanyalah pemekaran di Kalimantan dan Papua,” tuturnya.

Pemekaran di kedua pulau tersebut, menurut Ryaas, memungkinkan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan secara maksimal karena memang memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. Pemerataan penduduk juga dimungkinkan karena masih sangat banyak wilayah yang dapat dihuni.

Dari sisi pertahanan dan keamanan negara, pemekaran di Pulau Kalimantan dan Papua juga mempunyai nilai strategis besar. ”Dalam pengertian, bagaimana masyarakat di perbatasan bisa lebih sejahtera sehingga mereka tidak frustrasi, tidak minder, dan tidak dieksploitasi oleh negara tetangga,” tuturnya.

Ryaas menuturkan, pembentukan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini berada di tangan DPR, sedangkan pemerintah bersikap menunggu. Ia berharap pertengahan tahun ini undang-undang pembentukan Kalimantan Utara terbentuk.

Kalimantan Utara direncanakan sebagai wilayah pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Ada lima kabupaten yang akan masuk ke dalam provinsi tersebut, antara lain, Nunukan dan Tarakan.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak terus mendesak pemerintah pusat menempatkan Kalimantan Utara sebagai daerah pemekaran baru di wilayah Kaltim sebelah utara.

”Sejak tahun 1999 ada lima pemekaran kabupaten di Kaltim, yakni Kutai Barat, Kutai Timur, Malinau, Nunukan, dan Bontang,” ujar Awang di Balikpapan, Kamis (24/3).

Sementara itu, DPR masih menahan diri untuk memutuskan pemekaran daerah meskipun banyak usulan pembentukan daerah otonom baru yang masuk. Selain menunggu kesepakatan dengan pemerintah, DPR juga masih menanti perombakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menjadi pedoman pemekaran. ”Kami masih menahan pemekaran,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja di Jakarta, kemarin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com