Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Pasir Ilegal Tembalang Masih Beroperasi

Kompas.com - 20/03/2011, 18:09 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyegelan dan penyitaan dua kunci buldozer di lokasi galian C (pasir) ilegal bukit tembalang, ternyata tak berpengaruh banyak. Pasca-penyegelan dan penyitaan kunci, Senin (14/3/2011) lalu, kini penambangan galian c ilegal itu tetap berlangsung.

Sekretaris Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono mengatakan, informasi tersebut didapatkan dari warga melalui pesan singkat. "Warga yang melintas di lokasi itu menyebutkan adanya kendaraan yang lalu lalang mengangkut material," katanya Minggu (20/3/2011).

Menurut Agung, tindakan penyegelan dan penyitaan dua kunci buldozer tersebut seharusnya dilaporkan juga ke kepolisian. Satpol PP yang melakukan penyegelan sungguh tidak bertanggungjawab jika hanya dibiarkan dan tidak dimonitor.

"Ini menujukkan bahwa pemerintah kota Semarang hanya berbasa-basi saja menyelamatkan lingkungan. Satpol PP punya kewajiban mengawasi lokasi, dan jika menemukan perusakan atau pelanggaran, bisa minta bantuan polisi karena itu sudah termasuk pidana," imbuhnya.

Dengan beroperasinya kembali penambangan galian C, dipastikan akan menjadi preseden buruk di tempat lain. Peraturan daerah menjadi tak bergigi jika tidak ditegakkan secara tegas. Karenanya, Agung pesimistis kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C bisa diatasi.

Terpisah, Ketua Komisi C Zulkarnaini mengaku mendukung penegakan perda oleh Satpol PP, dengan syarat penegakan itu dilakukan secara menyeluruh. Bukan galian C di Kecamatan Tembalang, tapi galian C di wilayah Ngalian juga perlu ditinjau ulang.

"Masak operasi PSK jalanan saja mampu padahal obyek operasinya bergerak, ini yang obyek operasinya tak bergerak malah melempem," katanya.

Zulkarnaini menambahkan, faktor yang memperkuat peninjauan ulang yakni luasan galian di Ngalian juga telah berdampak buruk bagi warga seperti di daerah Purwoyoso dan Mangkang yang harus menerima luapan air dari galian yang menguntungkan satu pengusaha saja.

Penyegelan galian C di Tembalang, tercatat hingga saat ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Bahkan, Supaat sebagai pengelola usaha penambangan galian, pernah dilaporkan ke pihak Kepolisian/Polrestabes Semarang terkait usaha yang dilakukan. Namun tindakan Tim gabungan Satpol PP dan Kepolisian tidak berhasil menghentikan aktifitas penambangan.

Satpol PP melakukan penyegelan atas dasar SK Wali Kota Nomor 545/2897 yang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan di Tembalang illegal dan harus ditutup, pada hari Senin (14/3/2011).

Saat itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Sumarjo mengatakan, penutupan dan penyegelan itu juga disebabkan karena penambang tidak membayar pajak dan retribusi.

Pengusaha penambangan di lokasi tersebut, Ari Yudhianto mengatakan, sejak izinnya habis bulan Mei 2010, pihaknya tidak pernah ditarik retribusi. "Jika disebut illegal, saya mengakui. Namun permasalahannya, kenapa pemerintah kota tidak memberikan rekomendasi perpanjangan sehingga pemprov tidak memberi ijin. Padahal semua persyaratan sudah lengkap," kata Ari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com