Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Bandar Narkoba Ditangkap di LP!

Kompas.com - 18/03/2011, 18:30 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Banyaknya temuan narkoba di dalam penjara membuat jajaran Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah mengadakan razia di lembaga pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, Kamis (17/3/2011) malam tadi. Dalam operasi yang dipimpin langsung Dir Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Amrin Remico, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam ruang workshop. Selain menemukan sabu-sabu, petugas juga menangkap Jefry yang diduga sebagai bandar narkoba di dalam LP. Menurut salah satu petugas, Jefry dicurigai karena menyimpan 9 buah ponsel di dalam penjara.

"Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 6,5 juta," kata seorang petugas yang ikut menggerebek. Dalam perkembangannya, seluruh narapidana kemudian diminta melakukan tes urine. Hasilnya, enam orang positif menggunakan narkoba.

"Kami akan mengembangkan kasus ini, termasuk melihat kemungkinan oknum LP yang terlibat," kata Amrin kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2011).

Saat ini, mereka yang diduga terlibat masih ada di dalam LP dengan pengawasan khusus. Sejauh ini petugas hanya menyita semua barang bukti. Hasil dari operasi itu polisi menyita 13 ponsel berikut charger.

Selain sembilan buah ponsel dari Jeffry, barang sitaan juga diambil petugas dari Handoko alias Bagong, Trimo, dan Ading. Barang bukti lain yang disita adalah modem, card reader, dan 1 komputer desktop.

Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM jateng, Chairudin Idrus menegaskan, sejak terkuaknya kasus Nusakambangan, pihaknya sudah memerintahkan semua jajarannya untuk melarang alat komunikasi masuk LP.

"Termasuk ke Kalapas di seluruh Jateng, tidak boleh membawa ponsel. Ini upaya memutus komunikasi," katanya.

Sedangkan untuk kasus LP Kedungpane, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksaan internal. Hasilnya akan diserahkan ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com