Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Lampung Akan Seret Bupati Satono

Kompas.com - 17/03/2011, 21:18 WIB

BANDALAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung akan menyeret Bupati Lampung Timur Satono ke persidangan dalam dua pekan mendatang, terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur yang merugikan negara Rp 119 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, M Serry, di Bandarlampung, Kamis (17/3/2011) memperkirakan Satono akan disidangkan pada awal April atau dua minggu setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Jaksa menerapkan ketentuan hukum yang lebih tinggi pada pelimpahan kedua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yakni pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 22 ayat (3) berbunyi, Uang negara disimpan dalam rekening kas umum negara pada bank sentral, sedangkan ayat (4) menyatakan Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, bendahara umum dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank umum.

Meski demikian, undang-undang tersebut tidak mengatur sanksi pidana. "Untuk sanksi pidana, kami menjeratnya dengan pasal gratifikasi, karena Satono diduga menerima uang Rp10 miliar dari Sugiharto Wiharjo alias Alay, pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana sebagai imbalan telah menyimpan uang kas daerah sebesar Rp 108 miliar di BPR itu," katanya.

Perkara korupsi dana APBD Lampung Timur itu pernah digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tapi hakim menolak dakwaan jaksa karena dianggap cacat hukum.

Tim jaksa penyidik dalam surat dakwaan sebelumnya menjerat Satono dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 29/2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.

Hakim beralasan jaksa menggunakan pasal yang telah dicabut, sehingga dakwaan dianggap tidak cermat dan batal demi hukum pada sidang putusan sela yang berlangsung pada pekan pertama Januari lalu.

Hakim mempersilakan Kejati Lampung melakukan perbaikan dakwaan, atau menggugat di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Kejati kemudian memutuskan untuk memperbaiki dakwaan.

Untuk menentukan produk hukum yang dijeratkan kepada Satono, Serry mengaku, Tim Jaksa Kejati Lampung membutuhkan waktu sekitar dua bulan.

"Proses penentuan itu memakan waktu cukup lama karena kami harus menunggu petunjuk Kejaksaan Agung," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com