Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerak dan Pelaku Kerusuhan Dipisah

Kompas.com - 11/03/2011, 14:09 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jumat (11/3) menyerahkan 25 tersangka pelaku kasus kerusuhan di Kota Temanggung, Jawa Tengah ke tim penuntut di Kejaksaan Tinggi. Penyerahan ke 25 tersangka kasus kerusuhan Temanggung itu disertai dengan sejumlah barang bukti yang cukup banyak jumlahnya.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto mengatakan, penyerahan ke 25 tersangka kasus kerusuhan di Kota Temanggung, 8 Februari 2011 itu segera akan dibuatkan berkas dakwaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

"Dari 25 tersangka itu, penggerak atau penganjurnya akan dipisah dan disidangkan dengan berkas dakwaan tersendiri, sedang 23 tersangka lain dikenai dakwaan melakukan tindak perusakan dan pengeroyokan," ujar Sugeng Pudjianto.

Ada pun dua tokoh yang disebut-sebut adalah penganjur atau penggerak itu adalah KH Sihabudin dan Gus Lutfi asal Parakan dan Kertek, Kota Temanggung. KH Sihabudin sendiri sewaktu tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan secara singkat mengatakan kalau dirinya sehat saja.

Kuasa hukum para tersangka kasus kerusuhan Temanggung, Moh Syahrir mengatakan, pihaknya lega dengan adanya penyerahan tersangka dari penyidik di Polda ke Kejaksaan Tinggi. Diharapkan, proses ini cepat selesai termasuk persidangan pun bisa berjalan lancar dan aman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com