Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 BUMN Tunggak Gaji hingga Satu Tahun

Kompas.com - 10/03/2011, 18:17 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Sebanyak 15 BUMN menunggak gaji karyawan hingga satu tahun. "Ada 15 perusahaan sedang bermasalah sehingga pekerjanya tidak menerima gaji," kata Ketua Umum Badan Pekerja Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latief Algaf di sela-sela Rapat Kerja Nasional Federasi Serikat Pekerja BUMN di Batam, Kamis (10/3/2011).

Ke-15 BUMN itu antara lain Jakarta Lyod, Kertas Leces, Industri Sandang, dan Dirgantara Indonesia. "Gaji yang belum dibayarkan masing-masing BUMN, bervariasi dari beberapa bulan hingga satu tahun," katanya.

Perusahaan yang paling parah dalam masalah tunggakan penggajian adalah Jakarta Lyod, yaitu hingga sekitar satu tahun. Sementara itu, Abdul Latief enggan memprediksi ketika ditanya jumlah tunggakan gaji dan jumlah tenaga kerja yang belum menerima haknya.

Abdul Latief mengatakan, pemerintah harus turun tangan untuk mengatasi masalah penggajian pekerja dan membuat kebijakan strategis yang cepat demi nasib karyawan. "Kami minta pemerintah segera menyelesaikan hak-hak normatif pekerja. Ini menyangkut HAM," katanya.

Pemerintah lamban mengambil keputusan menyelesaikan masalah BUMN yang sakit karena terkendala birokrasi yang rumit. Menurut dia, dari 15 BUMN yang menunggak gaji karyawan, beberapa di antaranya secara teknis sudah bangkrut.

Namun, perusahaan tetap ada meski tidak beroperasi lagi karena birokrasi pernyataan bangkrut untuk BUMN sulit. Seperti Kertas Leces, ia mengatakan bahwa sudah tujuh bulan perusahaan itu tidak beroperasi. Pekerja pun tidak bekerja secara teknis.

Namun, pemerintah tidak menyatakan perusahaan itu bangkrut sehingga nasib pekerja terkatung-katung. Sementara itu, ada pula BUMN yang masih beroperasi dan belum membayarkan hak karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com