SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Chairudin Idrus menyatakan, sampai Rabu (9/3/2011) pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan Marwan Adli. Marwan ditangkap, Selasa (8/3/2011) karena diduga terlibat perdagangan narkotika di dalam lapas.
Menurut Chairudin, Kanwil Kemenhukham Jateng masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sejauh ini, kata Chairudin, laporan yang diterima menyebutkan bahwa Marwan ditangkap oleh petugas dari Polres Cilacap, Jawa Tengah. "Jadi bukan oleh BNN. Laporan dari petugas di lapangan menyebutkan bahwa barang bukti yang disita ditemukan oleh petugas kami. Petugas kami kemudian melapor ke polisi. Jadi saya belum tahu bagaimana kok kalapas justru ditangkap," kata Chairudin, usai rapat koordinasi penanganan Ahmadiyah bersama Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu (9/3/2011) sore.
Chairudin menyebutkan, kemungkinan besar Marwan selaku kalapas ditangkap dan diperiksa sebab kalapas lama dicopot karena terlibat kasus serupa. Chairudin menyatakan telah mengirim tim untuk mencari fakta seputar dugaan keterlibatan Marwan.
"Dari penjelasan petugas kan jelas, kalau kami yang menemukan barang itu di sebuah kandang sapi dekat lapas. Kami pula yang berinisiatif melapor. Anehnya kok malah ditangkap. Tapi tunggu sajalah hasil dari tim pencari fakta," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.