Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Bingung Sidangkan Perusuh Temanggung

Kompas.com - 08/03/2011, 14:51 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Semarang mengaku bingung saat harus menggelar sidang kasus kerusuhan Temanggung. Kebingungan ini dipicu karena ketiadaan tempat sidang. Menurut Panitera Pidana PN Semarang, Muhiyar, ketiadaan tempat itu karena PN Semarang tidak memiliki tempat yang aman untuk menggelar sidang.

"Sebenarnya bisa digelar di GOR Yadora, kawasan Pantai Marina, seperti waktu sidang perkara terorisme tahun 2004. Namun di sanapun juga rawan karena berdekatan dengan bangunan gereja," kata Muhiyar, Selasa (8/3/2011).

Terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang menyebutkan bahwa berkas keduapuluh lima tersangka sudah dilimpahkan di kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21). "Kami meminta agar para tersangka bisa disidangkan sendiri-sendiri, mengingat faktor keamanan," kata Edward.

Menurut Kapolda, pihak kejaksaan juga mengaku sudah mengirim surat ke MA yang intinya meminta fatwa agar para tersangka bisa disidangkan di PN Semarang. Dengan bingungnya pihak PN Semarang menggelar sidang di PN, hal ini berimplikasi pada pengamanan sidang tersebut, karena diperkirakan sidang tersebut akan dihadiri para pendukung tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com