Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kepulauan Aru Diberhentikan

Kompas.com - 03/03/2011, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberhentikan sementara Bupati Kepulauan Aru mulai 2 Maret 2011. Pemberhentian ini terkait kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Surat keputusan pemberhentian diterbitkan atas permintaan dari Gubernur Maluku yang dikirimkan melalui surat nomor 131/363 tanggal 17 Februari 2011. SK diberikan langsung Mendagri kepada Umar di kantor Kementerian Dalam Negeri Kamis (3/3/2011).

Selain itu, Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengangkatan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa. Hal ini dibuktikan dengan nomor register perkara di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi dana APBD yang membelit Theddy Tengko terjadi pada masa jabatan pertamanya, 2005-2010. Adapun kerugian negara mencapai puluhan miliar. Kasus didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon sejak 4 Februari 2011 dengan nomor registrasi 62/Pid.B/2011.

Theddy selanjutnya digantikan Wakil Bupati Umar Djabumona. Mendagri meminta Umar menjaga jalannya pemerintahan dan menjaga iklim investasi. Pasangan yang diusung 14 partai politik ini sesungguhnya baru dilantik 26 Oktober 2010. Theddy berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, sedangkan Umar dari Partai Karya Peduli Bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com