Surabaya, Kompas -
Menurut jaksa penuntut umum, Setyawan Budi Cahyono, perbuatan itu dilakukan bersama mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sidoarjo Nunik Ariyani; mantan pemegang kunci brankas kas daerah Dispenda Sidoarjo, Agus Dwi Handoko; dan mantan Kepala Bidang Bendahara Umum Daerah Dispenda Sidoarjo Suraji.
Korupsi itu, menurut Setyawan, dilakukan dengan cara mengambil uang kas daerah tanpa dicatatkan dalam buku besar dan tidak dilaporkan dengan maksud perbuatan itu tidak diketahui. ”Terdakwa telah turut serta dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar,” katanya.
Adapun penyelidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari terkatung-katung selama empat tahun. Kelanjutan kasus itu menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Anwar pada Rabu (2/3) mengatakan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 41 miliar. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan dengan kasus lain di Jatim yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat. Kasus itu dapat langsung dilimpahkan ke persidangan jika hasil pemeriksaan dari BPK selesai dan ada bukti penyimpangan.