Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Sidoarjo Mulai Diadili

Kompas.com - 03/03/2011, 04:31 WIB

Surabaya, Kompas - Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Win Hendrarso mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (2/3). Dia didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 2,4 miliar. Perbuatan itu dilakukan selama dia menjabat dua periode tahun 2000-2010.

Menurut jaksa penuntut umum, Setyawan Budi Cahyono, perbuatan itu dilakukan bersama mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sidoarjo Nunik Ariyani; mantan pemegang kunci brankas kas daerah Dispenda Sidoarjo, Agus Dwi Handoko; dan mantan Kepala Bidang Bendahara Umum Daerah Dispenda Sidoarjo Suraji.

Korupsi itu, menurut Setyawan, dilakukan dengan cara mengambil uang kas daerah tanpa dicatatkan dalam buku besar dan tidak dilaporkan dengan maksud perbuatan itu tidak diketahui. ”Terdakwa telah turut serta dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar,” katanya.

Adapun penyelidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari terkatung-katung selama empat tahun. Kelanjutan kasus itu menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Anwar pada Rabu (2/3) mengatakan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 41 miliar. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan dengan kasus lain di Jatim yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat. Kasus itu dapat langsung dilimpahkan ke persidangan jika hasil pemeriksaan dari BPK selesai dan ada bukti penyimpangan. (nit/ano)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com