Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapindo Tidak Bisa Pakai Izin Lama

Kompas.com - 01/03/2011, 20:41 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com - PT Lapindo Brantas harus mengajukan izin baru jika ingin mengembangkan aktivitas ekplorasi gasnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dokumen  Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah dikantongi Lapindo juga harus dikaji ulang karena sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bidang Pengamanan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo Asnan Muhammad menuturkan, Lapindo memang telah memiliki Amdal untuk mengeksplorasi gas di wilayah Sidoarjo. Namun jika memang Lapindo berencana mengebor sumur gas baru, Amdal tersebut perlu dikaji ulang. "Semburan lumpur di Porong telah mengubah RTRW Sidoarjo. Jadi, Amdal milik Lapindo kemungkinan sudah tidak sesuai dengan RTRW yang baru," kata Asnan, Selasa (1/3/2011) di Sidoarjo.

Asnan menjelaskan, sampai saat ini Lapindo belum mengajukan izin guna membuka sumur baru. Rencana pengeboran sumur baru itu masih merupakan wacana yang diungkapkan Lapindo kepada Pemkab Sidoarjo.

Ia mengemukakan, saat memaparkan rencana pengembangan eksplorasi gasnya di hadapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pekan lalu, Lapindo antara lain menjelaskan bahwa formasi tanah di lokasi pengeboran yang baru berbeda dengan yang ada di Banjarpanji. Oleh karena itu, pengeboran itu tidak akan menimbulkan semburan lumpur seperti di sumur Banjarpanji.

Rencananya, Lapindo akan mengebor sedikitnya dua sumur dengan kedalaman sekitar 1 kilometer di lokasi sumur Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin. Lokasi yang baru ini berjarak kurang dari lima kilometer dari pusat semburan lumpur di Porong.

Menurut Asnan, Lapindo bisa saja mengatakan bahwa lokasi pengeboran yang baru aman. Meski begitu, Lapindo harus tetap mengikuti prosedur saat mengebor sumur yang baru. "Prosesnya ini masih lama, perlu banyak kajian," ujarnya.

Sekretaris BLH Sidoarjo Nanang Santoso menambahkan, rencana pengeboran sumur baru akan bisa berjalan jika masyarakat menyetujui rencana tersebut. " Masalah yang di Porong saja belum beres. Jadi yang paling penting bagaimana tanggapan warga soal itu. Kalau warga sudah setuju, barulah proses mengurus dokumen pengelolaan lingkungan bisa dimulai," katanya. 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com