Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik di Proyek Contoh REDD Plus

Kompas.com - 26/02/2011, 03:59 WIB

”REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) jadi rezim baru. Mereka menekan masyarakat,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Deddy Ratih di Jakarta, Jumat (25/2).

Deddy menyebutkan, pada 5 November 2010, petugas keamanan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki)—pengelola proyek percontohan REDD+ di Jambi—menangkap empat warga Dusun Tiga, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Kepala Dusun Tiga, Tukiman, mengatakan, empat warganya ditangkap saat pergi ke lahan. ”Lahan pertanian warga dianggap ada di area konsesi PT Reki,” kata Tukiman, yang datang ke kantor Walhi Jakarta.

Menurut dia, jumlah warga yang tinggal di area konsesi PT Reki mencapai 1.500 keluarga. Sebanyak 600 keluarga adalah masyarakat suku Anak Dalam, yang sejak dulu tinggal di sana. Sebagian lain adalah eks transmigran Jawa yang tinggal di area itu sejak 2000-an. Luas lahan di area konsesi PT Reki yang dijadikan lahan warga 5.000 hektar.

Amran, suku Anak Dalam dari Dusun Tiga, berharap PT Reki berdialog menentukan tapal batas. ”Kalau terbentuk, kami mau dibatasi. Kami tidak merambah terlalu luas, hanya untuk penopang hidup. Kami juga butuh melestarikan hutan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Reki Effendy A Sumardja mengakui, proyek yang ditanganinya berkonflik akibat ketidakjelasan tapal batas hutan. Ia mengaku mewarisi area konsesi dengan tapal batas bermasalah.

Ia berjanji bernegosiasi ulang dengan warga. Jika perlu, mengeluarkan area yang dikuasai warga dari area konsesi mereka (Kompas, 16/2).

Potensi konflik juga dilaporkan di proyek percontohan area konsesi Kalimantan Forests and Climate Partnership (KFCP) di Kalimantan Tengah yang bermitra dengan Pemerintah Australia. ”Kami menemukan manipulasi untuk memperoleh persetujuan masyarakat. Proses penutupan lahan sudah dilakukan dan menimbulkan konflik dengan masyarakat Dayak Ngaju,” kata Teguh Surya, Direktur Kampanye Walhi.

Yayasan Petak Danum Kalimantan Tengah, atas dukungan sejumlah LSM, mengirim surat ke parlemen Australia. Mereka minta proyek ditinjau ulang karena konflik dan melanggar hak dasar masyarakat Dayak Ngaju.

Tapal batas

Deddy mengatakan, mekanisme REDD+ menuntut perusahaan yang menawarkan hutan konsesi mereka sebagai penyerap karbon steril dari warga. ”Warga dikhawatirkan menyebabkan kebocoran karbon. Ujungnya tindak kekerasan. Pengusiran, penangkapan, dan kriminalisasi. Model seperti ini akan terus bertambah dengan semakin meluasnya proyek ini,” katanya.

Koordinator Program Perubahan Iklim HuMa, Bernadinus Steni, mengatakan, sebelum pelaksanaan REDD+, seharusnya ada kebijakan pengaman. Salah satu tujuannya membereskan tapal batas hutan sehingga saat diterapkan tak memicu konflik dengan warga setempat. (AIK)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com