Jakarta, Kompas -
”Mengingat keberatan para pembanding serta intervensi dan intimidasi yang terjadi, Komite Banding menolak permohonan banding itu. Komite Banding juga menolak keputusan Komite Pemilihan,” kata Ketua Komite Banding PSSI Tjipta Lesmana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/2).
Tjipta mengaku, banyak tekanan dan intervensi terhadap anggota komite. Salah satunya dari Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng. Menurut Tjipta, pernyataan Andi merupakan bentuk intervensi terhadap kemandirian Komite Banding dan PSSI. ”Keharusan mengoreksi keputusan Komite Pemilihan adalah bentuk intervensi,” ujarnya.
Tjipta menjelaskan, selain tekanan dan intervensi dari berbagai pihak, empat aturan juga jadi pegangan komite tersebut untuk menelurkan keputusan, yakni Statuta FIFA, FIFA Standard Electoral Code, Statuta PSSI, dan peraturan PSSI tahun 2011.
Anggota Komite Banding, Gayus Lumbuun, mengatakan, penolakan terhadap keputusan Komite Pemilihan, termasuk pembatalan Nurdin-Nirwan, adalah jalan terbaik. Aspek psikologis dan sosiologis lebih dominan dalam pengambilan keputusan karena terkait kondisi masyarakat kini. ”Komite Banding berwenang mengambil keputusan, termasuk mengoreksi keputusan Komite Pemilihan,” ujarnya.
Apakah proses pencalonan harus diulang dari awal? ”Itu terserah kepada Komite Eksekutif PSSI,” ujar Gayus Lumbuun.
Di Solo, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta proses pemilihan calon ketua umum
Rully Nere, mantan pemain nasional, menegaskan, jika kondisi memaksa, pemerintah agar turun tangan. Tak soal jika PSSI dinonaktifkan FIFA karena intervensi pemerintah. Sebab, menurut dia, ada beberapa tindakan PSSI yang tak sesuai dengan Statuta FIFA.