Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Subsidi BBM Beratkan UKM

Kompas.com - 24/02/2011, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dinilai tidak pro-usaha kecil dan menengah. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menolak kebijakan pemerintah tersebut dalam diskusi "Dampak Kebijakan Pembatasan Subsidi BBM terhadap Kelangsungan UKM" di Sekretariat Kadin DKI Jakarta di Jalan Majapahit Nomor 18-22, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011) siang.

Kebijakan pembatasan subsidi BBM akan meningkatkan harga BBM untuk kendaraan berpelat hitam sekitar Rp 7.000-Rp 8.000. Adapun kendaraan berpelat kuning akan mendapat harga biasa. "Para pedagang kecil dan menengah rata-rata memakai pelat hitam, maka biaya operasional mereka akan naik dengan naiknya harga BBM," ujar Sugiyono, peneliti Indef yang memaparkan kondisi makro Indonesia terkait dengan kebijakan baru ini dalam diskusi tersebut.

Sugiyono berpendapat, persoalan BBM merupakan persoalan di dalam Pertamina. Pertamina belum memiliki manajemen pengelolaan yang baik. Dia pun berharap pemerintah dapat berdialog dengan sejumlah pihak terkait dengan kebijakan ini.

Hal tersebut diamini Ketua Iwapi Rini Fahmi Idris, yang memiliki sejumlah usaha kecil dan menengah (UKM) binaan. Menurut dia, para pelaku UKM memakai kendaraan berpelat hitam.

Sementara Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pemerintah dan DPR melakukan kajian-kajian mendalam. "Saya berharap pemerintah memikirkan dampaknya yang luar biasa bagi sekitar 35.000 UKM di Jakarta," tutur Sarman.

Solusi lain, Ketua Umum Hipmi Andhika Anindyaguna menyebutkan, pemerintah perlu memaksimalkan penggunaan gas sebagai alternatif BBM bagi sarana transportasi. 

Pembatasan BBM sedianya akan berlaku mulai 1 April 2011. Namun pemerintah, melalui Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, menyatakan kebijakan itu diundur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com