Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Saksi untuk Kasus Korupsi PLN Barabai

Kompas.com - 17/02/2011, 04:17 WIB

BARABAI, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai, Kalimantan Selatan, menunjuk empat jaksa sebagai penuntut umum terkait dugaan korupsi oleh Naryono, bekas asisten manajer pelayanan pelanggan PT PLN Cabang Barabai tahun 2008.

"Ada sekitar 4 atau 5 jaksa dalam sidang korupsi PLN nanti. Jaksa yang disiapkan merupakan jaksa terbaik, salah satunya Kasi Pidsus (Hadi Winarno)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Barabai M Ihsan Husni, Rabu (16/2/2011).

Ihsan menambahkan, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P 21), surat dakwaan perkara akan disusun. Rencananya, Kejari Barabai segera melimpahkan surat perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Barabai setelah berkasnya lengkap.

"Saat ini baru P 19 dan masih diperbarui Polda. Setelah lengkap, baru kami limpahkan ke PN," terangnya.

Tidak hanya mempersiapkan sejumlah jaksa penuntut umum, Ihsan juga menyatakan telah menyiapkan sekitar 40 orang saksi untuk membuktikan kasus itu bersalah. "Kami sudah siapkan 40 orang saksi," ujarnya.

Salah satu saksi yang akan ikut dilibatkan dalam persidangan nanti adalah bekas manajer PT PLN Cabang Barabai, Simon Sinting, yang kini bertugas di Jawa Tengah.

"Ada beberapa yang ikut dipanggil saya lupa karena berkasnya ada di kantor salah satu saksinya juga mantan manajer PLN yang bertugas saat itu," tambah Kepala Seksi Pidana Hadi Winarno.

Seperti diketahui, PT PLN Barabai diduga melegalkan penyambungan aliran listrik ke beberapa rumah penduduk tanpa melalui prosedur yang benar sehingga berdampak pada kerugian negara.

Pemasangan oleh petugas PLN seolah sah, tetapi ilegal karena tanpa menggunakan kWh meter (alat pencatat beban daya pemakaian) dan diminta sejumlah uang pemasangan dengan jumlah yang besar tapi fiktif.

Penghitungan denda pun diduga tidak sesuai aturan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 300 juta berdasarkan audit BPKP.

Laporan ke polisi tersebut berdasarkan bukti hasil investigasi ke lapangan, antara lain, ditemukan sejumlah warga yang mengakui adanya pemasangan listrik tanpa kWh tersebut.

Dari penyidikan, sedikitnya ada enam rumah yang diberikan arus listrik oleh petugas PLN dengan pungutan bayaran bervariasi antara Rp 6,5 juta sampai Rp 7 juta dan data pemilik rumah sebagai bukti.

Hal tersebut mengundang pertanyaan warga, apakah uang hasil pungutan tersebut resmi disetor ke kas negara atau masuk ke kantong pribadi oknum PLN. (Khairil Rahim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com