Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Sempat Menyerbu Terdakwa

Kompas.com - 08/02/2011, 11:23 WIB

TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2/2011), diwarnai kerusuhan. Hanya sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius Richmond Bawengan, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang.

Segera setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Polisi berupaya melemparkan gas air mata, tetapi amuk massa tidak juga surut. Seorang pegawai PN Temanggung bahkan luka di bagian kepala karena terkena batu dari katapel massa. 

Merusak Rumah Ibadah

Selain membakar kendaraan, massa yang mengamuk juga melempari rumah ibadah. Menurut seorang warga yang dihubungi Kompas.com, salah satu rumah ibadah yang terkena imbas adalah Gereja Santo Petrus dan Paulus di Jalan Sudirman, Temanggung. Gereja tersebut dilempari batu oleh massa. Sementara Gereja Pantekosta di Temanggung juga didatangi massa dan dilempari.

Menurut saksi mata, massa yang bergerak dari PN Temanggung berjalan melewati gereja Santo Petrus dan Paulus. Begitu melihat bangunan gereja, massa yang mengenakan atibut putih dan bersorban langsung menjebol pintu gereja.

Massa kemudian merusak barang-barang yang ada di dalam gereja. Beberapa orang menjebol ruang yang dipakai untuk sekolah minggu, mengeluarkan barang-barang dan membakarnya. Namun api bisa dipadamkan.

Romo Sadana, pastur di gereja itu juga sempat mendapat lemparan dari massa, saat berusaha mengalihkan massa dari perusakan lebih jauh. "Namun saya sekarang baik-baik saja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2011).

Adapun sidang hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Massa dari kelompok tertentu sejak pagi ini sudah mulai terlihat di jalur lambat depan PN Temanggung.

Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com