Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Berat Jarah Pasir Sungai Putih

Kompas.com - 07/02/2011, 18:17 WIB

Penambangan dengan menggunakan alat berat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 1/2011 tentang penambangan. Dalam perbup tersebut alat berat tidak diakomodasi.

Selain itu, sopir angkutan pasir juga mengeluh karena sering ditarik retribusi ganda.

Di daerah atas sudah ditarik retribusi kemudian di jalan raya di tarik lagi. Penarikan retribusi Rp 18 ribu per rit.

Ia menilai tidak ada koordinasi yang baik dari pemerintah terkait lokasi penarikan retribusi galian golongan C.

Wakil Ketua DPRD kabupaten Magelang, Achadi, menyatakan keberatannya kalau ada penambangan menggunakan alat berat. "Jangan berdalih normalisasi untuk melakukan penambangan," katanya.

Ia menyayangkan jika peraturan pemerintah yang sudah dikeluarkan tidak dibarengi dengan penegakan maupun pengawasan, karena praktik di lapangan masih terdapat penambangan dengan menggunakan alat berat.

Achadi mengatakan, dulu saat tidak ada pasir, banyak masalah yang timbul. Kini ketika pasir sudah melimpah, permasalahan yang muncul semakin bertambah banyak.

"Kami menghimbau pemerintah untuk melakukan penataan kawasan penambangan serta pengawasan yang ketat agar tidak terjadi gesekan-gesekan di Lapangan.

Di masa tanggap darurat ini hendaknya pemerintah pusat segera menggulirkan program padat karya dengan potensi pasir Merapi yang melimpah.

Masyarakat harus didorong agar tidak hanya menjadi penambang pasir saja, namun memanfaatkan pasir menjadi batako sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com