Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Surabaya Deklarasikan GeRAM

Kompas.com - 06/02/2011, 23:44 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh lintas profesi di Surabaya mendeklarasikan Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GeRAM, Minggu (6/2/11). Gerakan moral ini muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap upaya perang melawan korupsi yang jalan di tempat.

Koordinator GeRAM Surabaya Trimoelja D Soerjadi mengatakan, gerakan ini digagas oleh para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Bibit - Chandra (TPBC) di Jakarta. Gerakan moral ini akan disebarluaskan tidak hanya di Surabaya, namun juga kota-kota lain di luar Jawa.

"Gerakan ini ingin menyemangati setiap orang agar mau ikut mengawasi dan kritis terhadap penanganan korupsi di sekitar mereka," ujarnya.

Gerakan ini juga memberikan dukungan penuh kepada para peniup peluit yang akan membagikan informasi tentang kasus korupsi.

"Selama ini orang yang jadi whistle blower malah dipenjara. Kami akan mendukung mereka agar berani bicara, kami juga bisa menjadi konsultan," tambahnya.

Menurut dia, kasus korupsi di Indonesia semakin menjadi-jadi dan tak kunjung terungkap karena para penegak hukum mulai dari polisi, jaksa hingga hakim ikut terlibat. Oleh karena itu, perlu gerakan bersama untuk memerangi korupsi.

Dalam deklarasi tersebut, GeRAM menyatakan dukungannya kepada lembaga seperti KPK, Satgas pemberantasan mafia hukum, LPSK, PPATK serta pengadilan Tipikor. Deklarasi GeRAM Surabaya antara lain diikuti oleh Budi Darma, Suparto Brata, Lan Fang (Sastrawan), Hotman Siahaan, Kacung Maridjan (Akademisi), JE Sahetapy (pakar hukum) dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com