Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal BBM, Terapkan Kebijakan Satu Harga

Kompas.com - 06/02/2011, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah sebaiknya membuat kebijakan satu harga bahan bakar minyak di lapangan, baik untuk industri maupun non-industri, yakni harga pasar. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dalam penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi.  

Bahkan, menurut Romahurmuziy, anggota Komisi VII DPR, Minggu (6/2/2011) dalam siaran pers di Jakarta, solusi satu harga juga menjadi solusi yang lebih ampuh dibandingkan dengan rencana kebijakan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada April mendatang. "Biarkan konsumen yang menentukan pilihannya seperti sekarang, apa mau menggunakan RON 92 atau 88," katanya.

Selain itu, ada juga mekanisme khusus bagi kelompok pengguna yang masih berhak atas subsidi, yakni semua kendaraan angkutan umum pelat kuning. Adapun mobil pelat hitam dengan tahun produksi, misalnya, sebelum tahun 2000 boleh mendapat subsidi dengan mekanisme khusus, tetapi harus registrasi. Mekanisme khusus itu adalah pengguna diberi kartu prabayar yang nilainya sebesar kuota subsidi bulanan sesuai dengan kuota volume dalam APBN.

Sebagai gambaran, seluruh premium, solar, dan pertamax dijual pada harga pasar, baik industri maupun non-industri. Dengan harga minyak Indonesia (ICP) 97 dollar AS per barrel, harga premium Rp 7.000 per liter sehingga selisih dengan harga premium bersubsidi Rp 2.500 per liter.  

Sebagai contoh, satu kendaraan angkutan kota berhak atas kuota 40 liter premium per hari. Maka, kartu prabayar yang dipegang angkutan itu berisi pulsa atau uang senilai Rp 2.500 kali 40 atau Rp 100.000 per hari, yang hanya bisa digunakan untuk membeli premium. Jadi, sopir tidak keberatan arus kas karena tetap membayar hanya sebesar Rp 4.500 kali 40 liter, sama dengan pengeluaran hariannya selama ini.

Pola ini juga akan memastikan koreksi terhadap angka sesungguhnya kebutuhan BBM bersubsidi dan menjamin kuota yang ditetapkan dalam APBN tidak terlampaui. "Pola ini juga feasible karena kartu prabayar hanya disebarkan pada kendaraan roda empat yang berhak menerima subsidi sesuai dengan pemegang STNK, yang harus menukarkannya melalui kepolisian resor atau samsat tempat dia teregistrasi," katanya.

"Jadi yang pasti, total kartu sekitar 1 juta.Kendaraan pelat hitam sebelum tahun 2000, jika mau diikutkan sebagai kelompok penerima subsidi, harus registrasi dahulu," ujarnya. Agar subsidi tidak terbuang percuma, pemerintah bisa mengisi ulang kartu prabayar secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia setiap minggu atau bulan.

"Setiap diisi, nilai subsidi di dalam kartu itu yang belum terpakai akan hangus. Hal ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan seseorang yang berdasarkan kategori berhak menerima subsidi. Contohnya, angkutan kota yang tidak beroperasi karena mesinnya rusak," tuturnya.

Adapun untuk sepeda motor, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) bisa menyediakan outlet premium bersubsidi terpisah dari rencana penambahan dispenser yang sudah dilakukan di banyak SPBU. "Kalau sepeda motor, potensi ngemplang atau menggelapkannya kan minimal," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com