Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPC PD Surabaya Dinonaktifkan

Kompas.com - 03/02/2011, 23:29 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - DPP Partai Demokrat (PD) mencopot Wishnu Wardhana sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya karena dinilai melanggar garis partai dengan mendukung upaya penonaktifan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Pimpinan Pusat dan Ketua Umum meminta Pak Wishnu di-PLT (pelaksana tugas/diganti)," kata Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Kamis (3/2/2011) malam.

Menurut dia, antara faktual atau hasil temuan dari DPP PD dan verifikasi yang dilakukan Tim Lima verifikasi DPD Partai Demokrat Jatim hingga Kamis malam ini, tidak jauh beda. "Usulan tim verifikasi akan disampaikan ke DPP besok pagi," ucapnya.

Munadi mengatakan bahwa sanksi tersebut merupakan sanksi yang paling rendah di Partai Demokrat. "Sanksi yang paling berat di semua partai politik adalah dicopot dari keanggotaanya," tuturnya.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih menunggu hasil temuan baru dari tim verifikasi. Jika ada temuan baru yang mengarah pada pencopotan keanggotaan baru dimungkinkan akan berlanjut pada proses pergantian antarwaktu (PAW) atau pencopotannya sebagai anggota dan Ketua DPRD Surabaya yang kini disandang Wishnu Wardhana.

Saat ditanya sanksi bagi 16 anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya yang kini ikut diperiksa, Munadi mengatakan bahwa jika mereka ikut mendukung pencopotan wali kota maka akan dikenai sanksi juga. "Semua akan dikenai sanksi. Paling tidak yang mendukung pansus hak angket," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Wishnu Wardhana menjawab secara diplomatis dan tidak mengatakan siap dan tidak jika nanti di-PLT-kan. "Saya kira belum ada pembicaraan soal itu. Saya kira Ketua Umum Demokrat adalah orang sangat profesional, dia selalu memegang aturan AD/ART," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com