Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luna Menangis, Ariel Divonis 3,5 Tahun

Kompas.com - 01/02/2011, 04:47 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Terdakwa perkara video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). Terdakwa lainnya dalam perkara serupa, Reza Rizaldy alias Rejoy yang dinyatakan terbukti menggandakan video porno tersebut, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso mengatakan, Ariel melanggar Pasal 29 Undang-Undang Pornografi. Perbuatan Ariel dianggap memenuhi semua unsur pasal itu. ”Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi,” kata Singgih.

Mendengar putusan itu, kekasih Ariel, artis Luna Maya, menangis. Kuasa hukum Ariel, OC Kaligis, menyatakan akan mengajukan banding. ”Paling lama dua hari ke depan kami akan ajukan banding,” katanya.

Pengacara Rejoy, Julius Setiarto, hanya menyatakan berniat mengajukan banding. Sementara, jaksa penuntut umum Rusmanto mengatakan butuh waktu paling lama satu minggu untuk menanggapi vonis hakim ini.

Dalam sidang yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, itu majelis hakim menyatakan, Ariel, Luna, dan Cut Tari adalah pemeran dalam video porno yang menyebar di jagat maya. Pernyataan ini didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti, salah satunya dari Cut Tari.

”Di bawah sumpah, saksi Cut Tari mengakui dirinya adalah pemeran video bersama Ariel yang dilakukan sebanyak tiga kali di Jakarta, sekitar tahun 2005 -2006,” papar Singgih.

Kesaksian Cut Tari, lanjutnya, dikuatkan oleh keterangan saksi yang sekaligus terdakwa dalam berkas lain, Rejoy, mantan editor musik Peterpan.

Orang pertama

Rejoy, tambah Singgih, adalah orang pertama yang menemukan video porno itu setelah memindahkan sejumlah berkas musik untuk diedit, termasuk berkas video itu, dari hard disc Ariel. ”Rejoy membenarkan bahwa video yang ia salin sama dengan video yang ditayangkan di ruang sidang beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Polisi menurunkan tak kurang dari 1.000 personel untuk pengamanan sidang. Ratusan orang dari kubu penentang pornografi dan pendukung Ariel berunjuk rasa di luar gedung pengadilan, sebelum dan selama sidang berlangsung. Hal ini memaksa polisi menutup ruas Jalan LL RE Martadinata hingga mereka membubarkan diri. (HEI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com