Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Besar Diminta Hemat Listrik

Kompas.com - 31/01/2011, 22:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah kekurangan pasokan daya listrik di sejumlah tempat di Tanah Air, ternyata sekitar 650 industri termasuk pengguna energi besar yakni lebih dari 6.000 setara ton minyak (TOE) per tahun. Karena itu, mereka diminta melaksanakan konservasi energi untuk menghemat pemakaian listrik.

Menurut data Kementerian ESDM, terdapat 10 pengguna energi terbesar yakni PT Krakatau Steel di Kota Cilegon dengan jenis industri besi baja, perusahaan tekstil PT Panca Citra Wira Brothers di Tuban, perusahaan semen PT Semen Gresik (Persero) di Tuban, dan perusahaan kimia PT GT Petrochem Industri di Serang.

Beberapa perusahaan pengguna energi terbesar lainnya adalah, PT Mulya Keramik Indah Karya di Bekasi (industri keramik), PT Petrokimia Gresik (kimia), PT Semen Padang di Padang (semen), PT Colorindo Aneka Chemicals di Serang (kimia), PT Golden Island Textile Ind di Bandung (tekstil), dan PT Sugih Brothers di Serang (tekstil).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, Senin (31/1/2011), di Jakarta, menyatakan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan bahwa konservasi energi menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat.

Konservasi energi dilaksanakan pada semua tahap pengelolaan energi dari hulu sampai hilir, yaitu dari mulai tahap penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi, dan konservasi sumber daya energi. Ketentuan-ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi.

Konservasi energi dinilai penting, mengingat cadangan energi nasional makin tipis, sedangkan penggunaan energi di semua sektor masih boros. Konservasi energi dinilai langkah paling cepat dan tepat untuk mengatasi krisis energi. Sebagai contoh, apabila kita bisa menghemat listrik 10 persen dari kapasitas pembangkit atau 3. 000 Mega Watt, hal ini sama dengan menunda pembangunan pembangkit baru 3000 MW.

Pada tahap pemanfaatan energi, pengguna energi wajib menggunakan energi secara hemat dan efisien. Selama ini kegiatan konservasi energi hanya bersifat sukarela dan imbauan, belum ada yang bersifat mandatori.

Dengan adanya PP tentang Konservasi Energi ini, bagi pengguna energi yang menggunakan energi sama atau lebih besar dari 6. 000 setara ton minyak (TOE) per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi. Manajemen energi itu meliputi penunjukan manajer energi, penyusunan program konservasi energi, pelaksanaan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, pelaporan pelaksanaan konservasi energi tiap tahun kepada Menteri ESDM.

Bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan manajemen energi namun tidak melaksanakannya, akan diberi disinsentif yang berupa peringatan tertulis, pengumuman pada media massa, denda dan pengurangan pasokan energi. Perusahaan yang sudah melakukannya akan diberi insentif. "Ada sekitar 650 industri dengan penggunaan energi lebih dari 6.000 TOE," kata Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Luluk Suwarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com