Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Terlibat Pengoplosan Elpiji

Kompas.com - 28/01/2011, 17:07 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Pascapenggerebekan sebuah gudang pengoplosan elpiji di Jalan Badak Agung XI Nomor 8, Denpasar, Kamis (27/1/2011), Polda Bali terus mengembangkan kasus ini. Yang mengejutkan, Polda Bali membeberkan ada oknum polisi berpangkat AKBP yang pernah terlibat dalam operasional gudang tersebut.

"Oknum polisi yang saat itu sebagai salah satu agen memilih mundur lantaran bisnis yang dijalani dengan Budi (pemilik gudang) diketahui menyimpang dan ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Gede Sugianyar di Mapolda Bali, Jumat (28/1/2011) siang. "Tapi itu dulu, sekarang tidak lagi," tambahnya.

Oknum polisi berinisial Sud ini juga disebut-sebut oleh tersangka pemilik gudang, Tjia Po Min (48) alias Budi, membuka cabang penjualan elpiji di Abianbase, Badung. Namun, Sugianyar membantah hal tersebut.

"Saya sudah cek tidak ada oknum polisi yang disebut-sebut oleh tersangka itu membuka usaha penjualan elpiji di wilayah Abianbase," tegas Sugianyar.

Polda Bali tidak akan pandang bulu jika ada oknum dari kepolisian maupun Pertamina yang terlibat dalam aktivitas ilegal pengoplosan elpiji dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram di gudang tersebut.

"Kalau ada oknum Pertamina yang terlibat terkait pengedaran tabung gas oplosan ini, polisi tak segan-segan lagi untuk meminta pada Pertamina agar memecat oknum pegawai tersebut," ujar Sugianyar.

Saat ini polisi telah resmi menahan tersangka pemilik gudang, sementara kepada enam karyawan gudang, polisi hanya menjadikan mereka sebagai saksi karena mereka hanya bekerja guna mencari penghidupan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com