Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komandan Kodim Divonis 4 Bulan

Kompas.com - 28/01/2011, 03:53 WIB

Yogyakarta, Kompas - Mantan Komandan Kodim 0727 Karanganyar Letnan Kolonel Lilik Sutikna divonis empat bulan penjara, dipotong masa tahanan, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang digelar di Yogyakarta, Kamis (27/1). Lilik dinyatakan terbukti menganiaya Triyono, wartawan Harian Solopos di Karanganyar.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur militer, yaitu tiga bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, Lilik menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Oditur Militer Kolonel (Sus) Bambang Hariwibowo. Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Jaka Riza Talib, dengan hakim anggota Kolonel Laut (KH/W) Yuti SH Lilin dan Kolonel Jaka Purnomo.

Lilik diajukan ke pengadilan militer terkait perkara penganiayaan terhadap Triyono pada 1 September 2010. Penganiayaan dipicu oleh berita yang ditulis korban.

Intinya, Triyono menyatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar—tentang perkara dugaan korupsi dana subsidi pemugaran dan perumahan untuk buruh Griya Lawu Asri—Kodim 0727 Karanganyar termasuk salah satu pihak yang menerima aliran dana subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat, yang dikelola Koperasi Serba Usaha Sejahtera Karanganyar.

Dampak dari pemberitaan tersebut, Triyono mendapat pukulan di mata kiri dan kepala. Pemukulan dilakukan di ruang kerja Lilik, di Markas Kodim 0727 Karanganyar.

Karena takut, perbuatan Lilik baru dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Diponegoro, di Solo, Jawa Tengah, tanggal 7 September 2010. Buntutnya, Lilik dicopot dari jabatan Komandan Kodim 0727, per September 2010. Saat ini, dia tercatat sebagai perwira menengah di Kodam IV Diponegoro.

Terlalu ringan

Menanggapi putusan pengadilan militer tersebut, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia DI Yogyakarta, Hudono, mengatakan, vonis terlalu ringan. Sebab, Lilik adalah perwira menengah TNI yang sepatutnya memahami hukum. ”Vonis itu juga tidak akan memberikan efek jera,” katanya.

Lilik, demikian Hudono, seharusnya dijerat pasal berlapis, dengan undang-undang pers. ”Perlindungan terhadap wartawan masih sangat lemah. Padahal, undang-undang pers sangat jelas menyatakan, wartawan dilindungi dalam menjalankan profesinya,” katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah, sebagai perwira menengah seharusnya dia mampu mengendalikan emosi. Yang meringankan, ia mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan santun dalam persidangan. (RWN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com