Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Warga Kepung PN Cibinong

Kompas.com - 26/01/2011, 10:52 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Ribuan warga dari empat kecamatan di Kabupaten Bogor mengepung kantor Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2011) pagi.

Ribuan warga dari Kecamatan Ciampea, Leuwiliang, Cibungbulang, dan Tenjo itu datang untuk menuntut pembebasan tiga warga Ciampea yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan kampung Ahmadiyah di Desa Cisalada, Kabupaten Bogor.

Hingga tulisan ini diturunkan, massa masih tertahan di depan pintu masuk PN Cibinong. Mereka memaksa masuk ruang sidang, tetapi dihalangi petugas dari Polres Bogor. Suasana saat ini terus memanas. Sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas dan warga yang memaksa masuk.

Warga yang terdiri dari orangtua, remaja, dan anak-anak datang menggunakan puluhan kendaraan bak terbuka dan sepeda motor. Mereka datang ke PN Cibinong untuk menuntut pembebasan tiga orang yang menjadi terdakwa, yaitu Aldi, Akbar, dan Ade Novi. Ketiganya menjadi terdakwa dugaan kasus perusakan dan pembakaran kampung Ahmadiyah di Desa Cisalada, Kecamatan Ciampea, beberapa waktu lalu.

"Kami datang ke sini menuntut agar hakim membebaskan anak-anak kami dan membubarkan Ahmadiyah," ujar Enting, salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengatur warga agar bisa masuk ke ruang persidangan. Sementara itu, warga terus meneriakkan kecaman terhadap Ahmadiayah dan menuntut agar Ahmadiyah dibubarkan.

"Bubarkan, bubarkan," teriak massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com