Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Berubah Pelat Jadi Hitam

Kompas.com - 25/01/2011, 21:48 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana meminta mobil dinas milik sejumlah anggota DPRD yang sudah diganti pelat hitam dikembalikan ke asalnya atau pelat merah agar tidak menyalahi aturan.

"Kalau mobil pelat merah, ya harus memakai pelat merah. Jangan sampai ada penggantian," kata Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana, Selasa (25/1/2011).

Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan aturan agar tidak terjadi polemik. Sebab, kabar penggunaan mobil dinas dengan pelat hitam bisa memicu persoalan.

Wishnu menyatakan secara detail tidak mengetahui aturan penggunaan mobil dinas yang memakai pelat hitam. Bahkan proses perizinan pergantian pelat juga tidak diketahui.

Pasalnya, sebagai ketua DPRD, dirinya telah menerima semua fasilitas mobil dinas, termasuk dua STNK atas nama ketua DPRD.

"Saya juga menerima dua pelat, satunya pelat merah, satunya lagi pelat hitam. Saya sudah disediakan Pemkot (Surabaya)," katanya.

Meski demikian, pihaknya mengharap supaya semua anggota DPRD berjalan sesuai dengan aturan. Artinya, mobil dinas yang telah dipinjampakaikan harus dikembalikan seperti semula.

Jika pertama pelat merah, itu harus dipasang. Begitu juga sebaliknya, jika mobil dinas diserahkan dengan pelat hitam, pealt juga harus dipasang seperti aslinya.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya Agus Santoso mengakui adanya perubahan pelat nomor polisi mobil dinas tersebut. "Secara aturan memang tidak boleh, tapi kami memberikan toleransi," katanya.

Menurut dia, toleransi itu diberikan untuk alasan keamanan karena akhir-akhir ini banyak unjuk rasa yang kadang sudah tidak terkontrol sehingga mobil dinas dengan pelat merah menjadi sasaran amuk massa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com