Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Disidang Pansus Angket

Kompas.com - 25/01/2011, 04:24 WIB

Surabaya, Kompas - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dihadapkan pada rapat Panitia Khusus Angket DPRD Surabaya terkait prosedur penerbitan peraturan wali kota tentang kenaikan tarif reklame, Senin (24/1) di Surabaya.

Risma tidak boleh didampingi stafnya. Beberapa pegawai Pemerintah Kota Surabaya yang hadir, seperti Sekretaris Daerah Surabaya Sukamto Hadi, hanya diizinkan duduk di belakang Risma. Acara berlangsung sejak pukul 10.30 sampai pukul 16.00.

Panitia khusus hak angket menyelidiki penerbitan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Perwali Nomor 57 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Terbatas pada Kawasan Khusus di Kota Surabaya. Hak angket diajukan setelah dua asosiasi pengusaha reklame mengadukan kenaikan tinggi tarif reklame.

Menurut Ketua Pansus Sachiroel Alim, semestinya penyusunan perwali diawali pembentukan tim perumus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006. Anggota pansus angket ataupun pengusul hak angket, Whisnu Wardhana dan Wisnu Sakti Buana, mempertanyakan masalah ini.

Anggota Pansus, Simon Lekatompessy, menyatakan, kenaikan tarif rata-rata 900 persen meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan memicu inflasi.

Risma menjawab, ketentuan ini sudah dipersiapkan lama. Ketentuan ini tidak hanya menaikkan pajak reklame seperti yang diajukan Kepala Dinas Pendapatan Surabaya Joestamadji. Peraturan juga memberikan insentif untuk reklame berukuran di bawah 8 meter persegi. Sebaliknya, disinsentif untuk reklame berukuran besar, terutama di atas 50 meter persegi. Penataan dan keamanan pemasangan reklame diakomodasi dalam aturan itu.

Risma menyatakan, kenaikan pajak reklame tidak menyebabkan inflasi. Lima hal yang paling berpengaruh pada inflasi adalah harga beras, emas, minyak goreng, bawang merah, dan sayur.

Selain itu, produk domestik regional bruto Surabaya Rp 175 triliun per tahun dan perputaran uang mencapai Rp 500 triliun. Pemasukan dari tarif pajak reklame sekitar Rp 100 miliar per tahun jelas sangat sedikit.

Selama ini, kata Risma, tarif yang dikenakan kepada perusahaan pemasang reklame sangat tinggi. Namun, pajak yang disetorkan untuk Surabaya sangat rendah. Sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak reklame paling tinggi 25 persen dari nilai sewa reklame.

Hentikan polemik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com