Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamrin Dijatuhi Enam Poin Putusan

Kompas.com - 22/01/2011, 15:07 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Majelis Sidang Adat Dayak yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan berisi enam poin kepada sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tamagola, dalam Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu (memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah yang lebih baik) antara masyarakat Dayak dan Tamrin Amal Tamagola.

Sidang berlangsung di betang Tingang Nganderang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1/2011). Sidang terbuka yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri lebih dari 1.000 orang.

Poin pertama putusan adalah Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di depan sidang majelis adat, selain permintaan maaf yang sudah ia lakukan selama ini. Kedua, Tamrin yang dinilai sebagai pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima pikul garantung (gong).

Ketiga, pelanggar harus menanggung biaya penyelenggaraan acara sebesar Rp 77.777.700 yang dilakukan sesudah sidang selesai. Keempat, majelis memerintahkan pelanggar adat mencabut kesaksiannya yang dinyatakan di depan Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus video Nazriel Irham.

Kelima, pelanggar harus memusnahkan hasil penelitian yang menyangkut penghinaan dan pelecehan terhadap masyarakat Dayak. Poin terakhir adalah bahwa keputusan sidang ini bersifat final dan mengikat.

Menanggapi putusan itu, Tamrin mengatakan memahami dan mengerti serta bersedia menerima segala risikonya. Tamrin pun menyanggupi dan membayar denda adat yang dimaksud.

"Saya dengan ini menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan saya yang saya berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu," kata Tamrin di depan majelis.

Selain majelis hakim dan pelanggar, hadir juga dalam sidang antara lain Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang, Deputi Presiden MADN dari empat provinsi di Kalimantan, Ketua Dewan Adat Dayak dari empat provinsi dan luar Kalimantan, dan tim penuntut pelanggaran. Selain itu, ikut hadir istri Tamrin, Siti Hidayati, dan sejumlah pihak dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika yang ikut menyaksikan jalannya sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com