Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tolak Pengaduan DPRD Surabaya

Kompas.com - 21/01/2011, 03:24 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Keinginan DPRD Surabaya melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke polisi kandas. Kepolisian Daerah Jawa Timur menolak pengaduan yang disampaikan DPRD, Kamis (20/1) di Surabaya.

DPRD Surabaya mengutus Ketua Badan Kehormatan (BK) Agus Santoso dan dua anggota BK, Eddi Rusianto dan M Naim Ridwan, ke Polda Jatim. Mereka membawa surat tugas Nomor: 171/84/436.5/2011 yang ditandatangani Ketua DPRD Whisnu Wardhana. Dua advokat, Muara Harianja dan Saiful Ma’arif, mendampingi tiga anggota DPRD tersebut.

Agus Santoso mengatakan, BK melaporkan Tri Risma atas pernyataannya di Kompas edisi Selasa (18/1) dalam tulisan berjudul ”Repotnya Menolak Kompromi...”. DPRD menuding Risma menyebarkan fitnah.

Tiga anggota BK itu mendatangi unit Pengaduan Masyarakat Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim. Mereka membawa kliping Kompas edisi 18 Januari 2011. Namun, pengaduan mereka tidak dapat diteruskan ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Jatim.

Muara mengatakan, polisi meminta pelapor mendatangkan penulis berita itu saat melaporkan. ”Intinya kami diterima. Tetapi, kami diminta mendatangkan penulisnya,” kata Muara.

Ia menyatakan akan mengusahakan dua wartawan Kompas yang menulis berita tersebut untuk hadir di Polda.

Menurut M Naim, BK sudah melakukan pemeriksaan dan pengkajian internal sebelum mengadu ke polisi. BK menanyai semua anggota DPRD untuk memverifikasi pernyataan Tri Risma. ”Tidak satu pun anggota DPRD mengaku menerima apa pun dari Wali Kota,” kata dia.

DPRD juga sudah berkonsultasi dengan sejumlah advokat. Hasil konsultasi, antara lain, pernyataan Tri Risma dapat diduga memenuhi unsur fitnah dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pernyataan tersebut tersebar luas karena dimuat di media massa.

Menolak menanggapi

Tri Risma sejak kemarin menolak saat dimintai tanggapan mengenai masalah ini.

Tenaga ahli bidang hukum Wali Kota Surabaya, Mursyid Murdiantoro, Kamis, menyatakan, Wali Kota sedang menyiapkan keterangan mengenai masalah ini. ”Saat ini kajian sedang dilakukan, belum bisa dipastikan kapan kajian selesai,” kata dia.

Mursyid juga menuturkan, Wali Kota menghormati dan tidak ingin mencampuri kewenangan polisi. Kalau pihak kepolisian belum menerima pengaduan DPRD, itu sepenuhnya wewenang polisi. (RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com