Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan: Kredit Macet, Aset Tidak Disita

Kompas.com - 20/01/2011, 22:07 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Perbankan tidak akan menyita aset pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah korban gempa bumi pada 2006 karena kredit macet.

"Penyitaan aset tidak akan ada. Nanti bilang saya jika sampai ada penyitaan aset pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) korban gempa yang dijadikan agunan untuk mengambil kredit di bank," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Kamis (20/1/2011).

Berkaitan dengan hal itu, dirinya telah menanyakan kepada DPR terkait komitmennya dengan pemerintah untuk menganggarkan bantuan UMKM yang ternyata tidak masuk dalam APBN 2011.

Untuk itu, akan ada pertemuan lebih lanjut untuk membahas hal tersebut.

"Jika tidak salah, mereka mau rapat dan koordinasi dulu dengan kementerian terkait dan perbankan. Sekitar 10-11 Februari 2011 mereka dijadwalkan mengunjungi DIY dan Jateng. Saya berharap setiap kali datang bisa langsung diputuskan," katanya.

Persoalan belum dimasukkannya anggaran bantuan UMKM ke dalam APBN 2011 ternyata tidak hanya untuk korban gempa bumi pada 2006, tetapi juga untuk korban erupsi Gunung Merapi pada 2010. Hal itu diharapkan bisa segera dikaji.

"Kami memang tidak menganggarkan dan minta bantuan ke pemerintah pusat. Namun, kenyataannya di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2011 tidak ada bantuan anggaran untuk pelaku UMKM korban bencana gempa bumi dan erupsi Merapi," katanya.

Menurut dia, bentuk dari bantuan anggaran itu hingga kini belum diketahui, apakah akan berupa hibah atau grant, karena masih akan dibahas dengan instansi terkait dan bank.

"Kami belum mengetahui karena mereka akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian BUMN dan bank untuk dibahas di Komisi VI DPR. Hasilnya diharapkan dapat diputuskan dalam pertemuan tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com