Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ahmadiyah Mulai Disidangkan

Kompas.com - 17/01/2011, 18:08 WIB

 

BOGOR, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (17/1/2011), mulai menyidangkan perkara dugaan perusakan properti milik Ahmadiyah. Perkara tersebut dipisah menjadi dua berkas, masing-masing terdakwanya Dede Novi (18) dan Aldi (18), serta berkas atas nama Akbar (17), yang didampingi kuasa hukum San Allaudin.  

 

Persidangan ketiga terdakwa mendapat perhatian warga Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor yang mendukung para terdakwa. Mereka datang dengan menggunakan puluhan angkot. Di luar persidangan, mereka menuntut agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.  

 

Majelis hakim yang mengadili terdakwa Dede dan Aldi adalah Atriwati dengan hakim anggota Sri Sulastri dan Alfon. Sedangkan tedakwa Akbar, karena masih di bawah umur, persidanganya ditangani hakim tunggal Alfon.  Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor adalah Aju Sukartaji dan Eti Yarpi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP, yang intinya mereka dituduh telah melakukan perusakan atas barang, dalam hal ini antara lain masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Bogor, pada 2 Oktober 2010.  

 

Alfon, yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, menjelasakan, sidang ditunda untuk dilanjutkan pada 24 Januari mendatang.

"Karena terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, atau keberatan atas dakwaan JPU, pada sidang kedua nanti agendanya langsung pada pembuktian JPU dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti pendukung dakwaan JPU," tuturnya.   

 

Mengenai kehadiran warga Ciampea Udik dalan pesidangan tersebut, Alfon mengatakan, mereka tidak mengganggu atau mempengaruhi majelis hakim dalam menyidangkan dua perkara dugaan perusakan properti Ahmadiyah.  

 

"Mereka memang berdemontrasi di luar. Bagi kami, itu hanya bentuk perhatian mereka pada persidangan ini. Tidak ada tekanan kepada kami. Majelis hakim itu independent. Mengambil keputusan berdasarkan fakta di persidangan. Bukan karena tekanan pihak-pihak tertentu," katanya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com