Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Trik Kawat untuk Cabuli Korban

Kompas.com - 14/01/2011, 20:28 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com Praktik dukun cabul dengan cara menipu korbannya menggunakan dalih guna-guna terjadi di Denpasar, Bali. Tersangka, Muhammad Nursidik (32), yang telah enam tahun membuka praktik dukun dibekuk aparat Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Kamis (13/1/2011) malam, setelah dilaporkan salah seorang korbannya, Putu Eka Apriani (23).

Awalnya, korban Putu Eka Apriani yang mengeluh sakit di bagian kepala dan perut bersama suaminya, Putu Sugandi, mendatangi tempat praktik tersangka di Jalan Pantai Padanggalak, Taman Festival Bali Kesiman, Denpasar Timur. Setelah mengisi buku tamu, korban bertemu dengan tersangka dan menceritakan keluhannya.

Korban kemudian diminta tersangka untuk menuliskan namanya di sebutir telur. Selanjutnya, tersangka memeriksa kepala dan perut korban dengan menempelkan telur yang telah ditulisi nama korban. Di sinilah tersangka menggunakan triknya. Telur yang sudah diisi potongan kawat dengan cara dilubangi dengan pisau itu dipecah di depan korban dan seolah-olah potongan kawat tersebut adalah hasil guna-guna.

”Pas pecah telur ada kawat, dukun itu mengatakan, 'Kamu diguna-guna, parah itu, dan harus disembuhkan pakai cara lain',” ujar Kepala Polsek Denpasar Timur Ajun Komisaris I Nyoman Wintara saat jumpa pers di kantornya, Jumat (14/1/2011).

”Tersangka kemudian meminta suami korban untuk pergi membeli telur angsa dan kembang,” lanjutnya.

”Setelah suami korban pergi, dukun ini mengatakan kepada korban bahwa jika penyakitnya ingin disembuhkan, harus dengan jalan disetubuhi,” kata Wintara.

Awalnya korban menolak, tetapi karena bujuk rayu tersangka, korban pun luluh dan bersedia menuruti permintaan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

Setibanya di tempat praktik tersebut, suami korban melihat ada gelagat mencurigakan. Istrinya akhirnya mengaku telah disetubuhi dukun tersebut. Tak terima istrinya dilecehkan, sang suami melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur.

Setelah membekuk tersangka di tempat praktiknya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menipu korbannya, antara lain telur angsa, dua keris, potongan kawat ram, dan pisau. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com