Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas LP Dijerat Pasal Pemalsuan

Kompas.com - 14/01/2011, 08:23 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com — Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro Atmari diduga kuat punya peran dalam penukaran narapidana Kasiem dengan Karni.

Meskipun dalam pemeriksaan polisi Atmari mengaku tidak tahu-menahu soal penukaran napi, dari dokumen registrasi dan mutasi terpidana ditemukan pemalsuan identitas yang diduga kuat melibatkan pegawai LP yang dinonaktifkan itu.

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Komisaris Kartono, ada pemalsuan identitas Kasiem menyangkut umur, tempat tanggal lahir, jumlah anak, dan ciri fisik. Ada perbedaan identitas, cap jempol, dan identitas pelimpahan terpidana pada 27 Desember dan 31 Desember antara milik Kasiem dan Karni.

Kartu tanda penduduk juga tidak dicek sehingga akhirnya terungkap alamat Kasiem dan Karni (Kasiem palsu) berbeda. "Yang mencolok, Karni mengaku punya lima anak, padahal anak Kasiem hanya satu," kata Kartono, Jumat (14/1/2011).

Penyidik menduga Atmari terlibat dalam praktik perjokian napi dan ada indikasi konspirasi. Hal itu bukan saja terungkap dari dokumen yang disita, melainkan juga dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa. "Atmari bisa dijerat Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan," ujar Kartono.

Atmari akan diperiksa lagi Senin (17/1/2011). Polisi memegang asas praduga tidak bersalah. Atmari belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mengarah kuat sebagai calon tersangka. Hasnomo, pengacara yang ditunjuk Kasiem—terpidana penjualan pupuk bersubsidi—telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (13/1/2011) mulai pukul 08.30 hingga pukul 20.00.

Hasnomo diperiksa sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (11/1/2011) malam. Polisi sudah menahan tiga tokoh kunci dalam perjokian napi, yaitu Feri David Yolanda alias Joni Feri Angga (pencari pengganti Kasiem dan orang yang menawari pengganti Kasiem dengan imbalasn Rp 10 juta), Widodo Priyono (staf Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantarkan Kasiem dari kantor Kejari ke depan LP dan membawa masuk Karni ke LP), dan Hasnomo (pengacara yang ditunjuk Kasiem agar hukumannya diringankan).

Polisi juga akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan atasan Widodo Priyono. Selain itu, Karni dan Kasiem juga bisa menjadi tersangka dalam perjokian napi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com