Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah! Hasnomo Didampingi 23 Advokat

Kompas.com - 11/01/2011, 13:56 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Pengacara, Hasnomo yang dimintai bantuan Kasiyem terpidana penjualan pupuk bersubsidi, Selasa (11/1) sekitar pukul 10.30 memenuhi panggilan kepolisian resor Bojonegoro.

Hasnomo menemui penyidik di Unit III Polres Bojonegoro didampingi 23 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dari Surabaya, Tuban dan Bojonegoro. Saat ini Hasnomo diperiksa di ruang unit III Satreskrim Polres Bojonegoro.

Juru Bicara pendamping Hasnomo, Nur Samsi menyatakan kedatangan 23 advokat itu dalam rangka memberikan dukungan moral. "Ini merupakan bentuk solidaritas kami sebagai sesama anggota Peradi," kata Nur Samsi.

Sekitar pukul 11.00 tersangka lain, Widodo Priyono staf Kasipidsus dijebloskan ke tahanan. Pengacara Widodo Priyono menjelaskan kliennya dijerat pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait keterangan palsu, pasal 426 KUHP terkait penggantian tahanan dan penyanderaan hak sesorang. WP juga dijerat pasal 5 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5. "Penukaran napi itu dilakukan di luar LP," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com