BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan masih terus mengancam areal perairan di Lampung. Padahal, kebiasaan buruk para nelayan ini telah merusak ekosistem ikan dan terumbu karang secara masif.
Direktur Polisi Air Kepolisian Daerah Lampung AKBP Rudi Hermanto dihubungi Minggu (9/1) mengatakan, penggunaan bom ikan diindikasikan masih sering terjadi di sejumlah wilayah perairan Lampung macam Teluk Lampung dan pesisir Lampung Timur.
Baru-baru ini misalnya, jajaran Polair Polda Lampung mengamankan sebuah kapal nelayan di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, yang kedapatan membawa sejumlah bom a tau bahan peledak tanpa dokumen atau izin. Sebanyak 17 botol berisi bom ikan berikut 1 kg bubuk mesiu, 3 kg pupuk urea, dan 4 kg belerang diamankan dari kapal ini.
Menurut Rudi, penggunaan bom ikan bukan lagi sebuah pelanggaran ringan. Melainkan, sudah termasuk kejahatan lingkungan. Ancaman hukumannya sangat tinggi, 20 tahun. Penggunaan bom ikan bukan hanya membunuh ikan-ikan kecil, tetapi juga merusak terumbu karang, ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.