Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKW NTT Terancam Hukum Mati di Malaysia

Kompas.com - 09/01/2011, 15:11 WIB

KUPANG, KOMPAS.com —  Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya di Malaysia, Puan Yeap.

"Kami mendapat informasi resmi mengenai TKW asal Kabupaten Belu bernama Wilfrida Soik yang kini terancam hukuman mati di Malaysia karena disangka terlibat pembunuhan Puan Yeap," kata anggota Divisi Advokasi Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Jan Pieter Windy, di Kupang, Minggu (9/1/2011).

PIAR NTT sedang mengusahakan berkomunikasi dengan pihak keluarga korban di Belu, wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste untuk dicarikan solusi bersama.

"Kami berpendapat masalah ini harus segera diwacanakan untuk sebuah perjuangan bersama terhadap hak Wilfrida," katanya.

Disebutkan, korban tertangkap di Johor Bahru, Malaysia, pada 18 Desember 2010. Ia diadili di Pengadilan Pasir Mas tanpa ada pendampingan dari pihak mana pun, baik oleh AP Master selaku agensi yang menempatkan maupun dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Saat ini, Wilfrida berada di Penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu, dan terancam hukuman mati di Pasir Mas, Kelantan, Malaysia.

Dia menjelaskan, korban sejak sebelum berangkat ke Malaysia sudah mengalami gangguan mental. Namun, ia juga dijadikan korban perdagangan manusia oleh Agensi Pekerjaan (AP) Master/Lenny Enterprise.

Korban dibawa Agensi Pekerjaan Master dari Belu, Nusa Tenggara Timur, ke Malaysia ketika Indonesia sedang melakukan moratorium dalam hal pembantu rumah tangga (PRT).

Walaupun menderita gangguan kejiwaan, AP Master tetap menempatkan Wilfrida untuk menjadi PRT yang bertugas menjaga Puan Yeap yang sedang sakit (parkinson) dan baru saja menjalani operasi bedah otak.

"Korban yang sedang menderita gangguan kejiwaan disiksa dan dipaksa oleh AP Master untuk menjalani pekerjaan tersebut walaupun karena kondisi kejiwaannya tidak siap," katanya.

Karena itu, PIAR meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan perhatian dalam bentuk bantuan hukum bagi korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com