PAMEKASAN, KOMPAS.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta aparat kepolisian setempat menindak tegas oknum nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan cara melakukan pengeboman.
Kepala DKP Pamekasan Nurul Widiastutik, Rabu (5/1/2011) menjelaskan, pihaknya telah sering melakukan sosialisasi kepada para nelayan agar sistem penangkapan ikan yang mereka lakukan ramah lingkungan, namun tidak diindahkan.
"Oleh karenanya kami berharap para penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak ini diberi sanksi," katanya.
Selain akan merugikan diri sendiri dari sisi kesehatan karena ikan yang dikonsumsi dengan cara dibom itu berbahaya, penangkapan ikan dengan menggunakan bom juga bisa merusak lingkungan, khususnya terumbu karang yang ada di laut.
"Jadi sebenarnya dalam jangka panjang ada banyak kerugian yang akan didapat oleh pelaku sendiri dan masyarakat nelayan lainnya," kata Nurul Widiastutik menjelaskan.
Di Pamekasan sistem penangkapan ikan dengan menggunakan bakan peledak atau bondet umumnya pada nelayam bagan.
Salah satunya seperti yang dilakukan Halili (45) warga Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan yang ditangkap petugas kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan pada Senin lalu.
Halili ditangkap karena terbukti melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
"Yang bersangkutan kami tangkap di sekitar pantai Talang Siring, Desa Montok, Kecamatan Larangan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Mohammad Nur Amin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan perahu milik nelayan setempat yang digunakan untuk mengangkut bahan peledak tersebut, serta menyita 4 kilogram bahan peledak, 22 bom ikan yang siap diledakkan, kabel 25 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.