Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lamtim Melenggang Bebas

Kompas.com - 05/01/2011, 15:48 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Bupati Lampung Timur Satono kini bisa melenggang bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, mengabulkan eksepsi kuasa hukum Satono dan sebaliknya, mementahkan dakwaan penuntut umum.

Keputusan mengabulkan eksepsi kuasa hukum Satono ini termuat dalam Putusan Sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Robert Simorangkir, Rabu (5/1/2011). Sidang ini merupakan sidang ketiga dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Lamtim senilai Rp 108 miliar dengan Satono sebagai tersangka.

Majelis Hakim, dalam putusannya, menyatakan, surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena isinya tidak cermat dan salah (obscuur libel). Sebelumnya, dalam eksepsinya, kuasa hukum Satono, Sopian Sitepu, mengungkapkan, dakwaan penuntut umum tidak cermat karena itu tidak menggunakan dasar hukum yang jelas dan tegas.

Tim penasihat hukum juga menilai jaksa melanggar asas legalitas dengan menjadikan PP No 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara sebagai dasar hukum. Sebab, aturan ini baru ada setelah perbuatan hukum terdakwa dilakukan. Dengan demikian, Satono kini bebas dari dakwaan hukum yang membelitnya.

Mendengar putusan ini, Satono yang mengenakan kopiah dan baju muslim warna putih abu-abu langsung sujud sukur. "Allahu akbar," teriaknya histeris. Sontak, teriakan ini disambut gemuruh tepuk tangan dari para pengunjung sidang yang mayoritas adalah para simpatisan Satono.

Terkait putusan ini, jaksa penuntut umum, Abdul Kohar, mengatakan, pihaknya belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak. "Pikir-pikir dulu," katanya kepada majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com