Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Eks Dosen "Gandakan" Uang

Kompas.com - 05/01/2011, 13:58 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Mustofa Kamal (40), lelaki yang mengaku mantan dosen tidak tetap di sebuah perguruan tinggi Islam di Surabaya, Jawa Timur, dibekuk tim Satreskrim Polrestro Bekasi, Selasa (4/1/2011). Warga Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu melakukan penipuan dengan janji bisa melipatgandakan uang.

Lelaki yang mengaku lulusan Jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, angkatan 1994, itu dilaporkan ke polisi oleh Wagino Harjo Suprapto (52) pada Sabtu (25/12/2010) lalu.

Menurut Wagino kepada polisi, dia diperkenalkan kepada Mustofa oleh Jaja. Oleh Jaja, dia diajak mendatangi rumah Mustofa di Jalan Legoa Terusan Gang 5, Koja. Kepada Wagino, Mustofa mengaku mampu menarik uang gaib dengan jumlah beberapa kardus, tetapi untuk itu ada sejumlah persyaratan.

Berikutnya, hari Jumat (8/10/2010) Mustofa mendatangi rumah Wagino di Jalan Mutiara V Blok A129, Perumahan Bulak Macan Permai, Kelurahan Harapanjaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Di sana dia menjanjikan Wagino akan mendapatkan uang gaib hingga Rp 10 miliar. Untuk itu, dia meminta uang guna membeli perlengkapan yang akan digunakan dalam ritual penarikan uang gaib tersebut, antara lain minyak bahalwa, bughur (bubuk yang dibakar), arang, dan daun sirih.

Wagino menyerahkan uang yang diminta itu dalam beberapa tahap hingga jumlahnya mencapai Rp 225,4 juta. Selain itu, sebuah mobil Honda CRV senilai Rp 115 juta miliknya juga dia serahkan kepada Mustofa sehingga total kerugian yang dideritanya lebih dari Rp 400 juta.

Ritual penarikan uang gaib itu dilakukan di rumah Wagino dan Mustofa menjanjikan hasilnya akan didapat pada tanggal 10 Muharam.

"Pak Wagino, saya minta membaca surat Al Ikhlas sebanyak-banyaknya. Minyak bahalwa saya pegang, sembari saya baca rapalan dan doa-doa. Saat minyak meledak, saya gedor tanah tiga kali, setelah itu uang gaib itu akan turun," kata Mustofa saat ditemui di Mapolrestro Bekasi, kemarin, mengenai ritual yang dilakukannya.

Ayah tiga anak yang juga mengaku sudah 15 tahun mondok di sebuah pesantren di Malang, Jawa Timur, itu mengklaim sudah pernah membuktikan keberhasilan ritual penarikan uang gaib itu. "Itu terjadi bulan Juni 2010. Saat itu saya beli minyak Rp 1,5 juta, tapi bisa dapat uang gaib Rp 10 juta," katanya.

Namun, pada 10 Muharam seperti yang dijanjikan, Mustofa tidak bisa membuktikan bualannya tentang uang gaib itu. Wagino hanya mendapati lembaran kertas sebanyak dua kardus yang dibungkus kain kafan. Potongan-potongan kertas itu dilapisi uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 dan 100 dollar AS di bagian atas dan bawahnya. Sebagian potongan kertas itu juga ditempatkan di peti berisi sekam padi, yang di atasnya diletakkan gelang dan kalung imitasi serta sebilah keris.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Komisaris Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Mustofa akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga melacak Jaja yang menjadi penghubung. (CHI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com