Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tetapkan Dua Tersangka

Kompas.com - 05/01/2011, 11:55 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka kasus penukaran narapidana (joki tahanan) Kasiyem dengan Karni.

Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo menyebutkan, kedua orang itu adalah Joni Feriangga alias Angga dan Widodo Priyono. Angga adalah orang yang menawari Karni untuk menggantikan posisi Kasiyem menjalankan hukuman dua bulan dengan imbalan Rp 10 juta. Sedangkan Widodo Priyono adalah staf kejaksaan yang mengantarkan Kasiyem dari Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Kartini ke LP Bojonegoro di Jalan Diponegoro.

Dikatakan Widodo, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Kasiyem (terpidana), Karni (pengganti Kasiyem), Angga (Joni Feriangga), Widodo Priyono (pegawai kejaksaan), Atmari (petugas LP), Suradi (adik Karni), dan Fitri (petugas LP yang mendapat informasi dari Yayuk, tetangga Kasiyem).

Yayuk adalah orang yang mau membesuk Kasiyem pada 31 Desember lalu. Akan tetapi dia sangat kaget karena ternyata yang menemuinya bukan Kasiyem. Atas informasi dari Yayuk itulah akhirnya terbongkar adanya penukaran napi oleh orang lain.

"Kami akan memanggil Hasnomo untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/1)," kata Widodo.

Hasnomo dinilai berperan penting karena dimintai bantuan oleh Kasiyem untuk meringankan hukumannya dan tidak sampai menjalani hukuman. Atas jasa itu Kasiyem memberikan uang Rp 22 juta kepada Hasnomo. Dari jumlah itu rencananya Rp 10 juta diberikan kepada Karni bila mau menggantikan hukuman Kasiyem. "Kami menyita barang bukti uang Rp 200.000 di Karni dan Rp 500.000 di Angga," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 333 dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Saat ini polisi sudah menahan Angga dan penyidik masih memeriksa Atmari, petugas Bagian Registrasi LP Bojonegoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com