Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus ke Luar Negeri Berkaitan Depositonya?

Kompas.com - 05/01/2011, 10:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berharap kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan penegak hukum lain mampu mendapatkan informasi tentang apa yang dilakukan terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus HP Tambunan, di luar negeri. Seperti diwartakan, Gayus diduga pergi ke Singapura, Makau, dan Kuala Lumpur pada September 2010.

"Penegak hukum dapat menggali informasi dengan siapa dia bertemu, lalu apa kegiatannya di sana. Apakah ini berkaitan dengan rekening dan deposito yang dia miliki. Sebab, sekarang ini kemungkinan-kemungkinan itu banyak sekali. Ada juga kemungkinan bahwa Gayus tidak berdiri sendiri. Tapi, saya tidak mau berspekulasi," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa atau akrab disapa Ota, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2011).

Ota mengatakan, terlalu pagi bagi Satgas untuk menyimpulkan motif Gayus bepergian ke luar negeri. Satgas, katanya, hingga saat ini masih mengumpulkan data soal dugaan kepergian Gayus ke luar negeri. Satgas, lanjutnya, mendukung ikhtiar yang dilakukan tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kepolisian guna menyelidiki kasus ini.

"Semua informasi yang layak kami gali akan kami gali. Sebab, kami ingin betul membongkar apa yang menyebabkan ini semua dan dalam rangka apa mereka ke sana," kata Ota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

    Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

    Nasional
    Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

    Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

    Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

    Nasional
    Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

    Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

    Nasional
    Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

    Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

    Nasional
    Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

    Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

    Nasional
    Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

    Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

    Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

    Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

    Nasional
    Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

    Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

    Nasional
    Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

    Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

    Nasional
    Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

    Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

    Nasional
    Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

    Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

    Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

    Nasional
    DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

    DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com